Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Dana Kompensasi Masyarakat Adat Menguap, DS: Silakan Tanya ke Bagian Planning PT. PSPI

Redaksi - Senin, 29 Desember 2025 20:19 WIB
Dana Kompensasi Masyarakat Adat Menguap, DS: Silakan Tanya ke Bagian Planning PT. PSPI
Foto: Ilustrasi
kabarmelayu.comKAMPAR KIRI, kabarmelayu com - Masyarakat Kenegerian Padang Sawah, Kampar, Riau, dihebohkan dengan dugaan penyelewengan dana kompensasi kemitraan pancung alas ulayat oleh oknum Datuk Sotiah (DS). Informasi ini beredar luas di masyarakat dan jadi obrolan warga saat berkumpul di salah satu warung, Senin (29/12/2025) pagi.

Menurut sumber, dana kompensasi tersebut diterima DS pada bulan November 2025 senilai Rp 400 juta, bertempat di Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau, bersama perwakilan PT PSPI Distrik Lipat Kain.

Setelah berita awal terbit, DS membantah tuduhan tersebut melalui pesan WhatsApp, dan menyatakan bahwa dana tersebut adalah konspirasi Ninik Mamak Kenegerian Padang Sawah, yaitu kompensasi untuk Ninik Mamak atas penggunaan lahan ulayat.

Baca Juga:

DS juga menyebutkan bahwa perjanjian kemitraan telah disepakati kedua belah pihak dan tertuang dalam perjanjian tertulis. Luas lahan yang disepakati adalah sekitar 460 Ha, namun setelah dikerjakan hanya sekitar 260 Ha.

"Jika kurang jelas, silahkan tanya ke bagian Planning PT. PSPI Distrik Lipat Kain," ujar DS.

Baca Juga:

"Untuk lebih jelasnya setiap kami menerima dana dari PT. PSPI, kami hanya mengambil Rp.15 juta per-orang dan dana saat ini kami ambil Rp.25 juta per-orang, mamak kampung Rp.2 juta per-orang, susunan kampung Rp.1 juta per-orang. Selanjutnya kami salurkan untuk sarana ibadah masjid-mushalla dan pemberian paket sembako untuk tua jompo, janda-janda dan anak yatim serta penyandang disabilitas," terangnya.

Datuk Sotiah menjelaskan, "Sisanya kami jadikan kas Ninik Mamak untuk pembelian Kebun Sawit Ninik Mamak seluas 3.5 Hektar. Gunanya nanti untuk tunjangan siapapun yang menggantikan kami sebagai Ninik Mamak, tak lupa juga untuk keperluan sosial lainnya di Kenegerian ini."

Masyarakat Kenegerian Padang Sawah menantikan klarifikasi dan transparansi terkait kasus ini. Jika terbukti ada perjanjian kemitraan dan kompensasi penggunaan tanah ulayat, hingga adanya dugaan penyelewengan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat.

Hingga berita ini tayang, pihak PT PSPI Distrik Lipat Kain belum menanggapi dan merespon informasi yang dirangkum oleh tim media dan LSM yang tergabung di Diksi Group.

Peran dan Fungsi PT PSPI di Tengah Masyarakat
PT PSPI sebagai perusahaan perkebunan, memiliki peran dan fungsi penting di tengah masyarakat, terutama di daerah Kenegerian Padang Sawah, Kampar, Riau.
Berikut beberapa peran dan fungsi PT PSPI:
1. Penciptaan Lapangan Kerja: PT PSPI membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal.

2. Pembangunan Infrastruktur: Perusahaan ini juga berperan dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

3. Kemitraan dengan Masyarakat Adat: PT PSPI menjalin kemitraan dengan masyarakat adat Kenegerian Padang Sawah untuk mengelola lahan ulayat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat adat.

4. Pembayaran Kompensasi: Perusahaan ini membayar kompensasi kepada masyarakat adat atas penggunaan tanah ulayat hingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

5. Pengelolaan Lingkungan: PT PSPI juga bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan, seperti reboisasi dan konservasi sumber daya alam, untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Sementara, hingga berita ini tayang, Senin malam (29/12/2025), pihak Kehumasan PT. PSPI belum merespon konfirmasi tim media ini guna perrimbangan berita terkait azas dan dasar dana kompensasi kemitraan perusahan terhadap masyarakat adat, khususnya di Kenegerian Padang Sawah.

Masyarakat masih menunggu jawaban dari manajemen PT. PSPI terkait kucuran dana kemitraan ninik mamak adat, Apakah telah melalui proses yang legal atau menggunakan dalih CSR. Apakah dana ini dimanfaatkan untuk masyarakat adat secara umum atau hanya sekelompok pemangku saja.(Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
Syahrul Aidi Maazat Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
Soal Penyalahgunaan BBM Subsidi, Target SPBU Curang, Tak Ada Ampun!
Bunda PAUD Inhil dan BPMP Riau Perkuat Sinergi Penjaminan Mutu Pendidikan
komentar
beritaTerbaru