Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Presidential Threshold Diberlakukan, Perludem: Banyak Gugatan Ke MK!

Harijal - Sabtu, 20 Mei 2017 09:15 WIB
Presidential Threshold Diberlakukan, Perludem: Banyak Gugatan Ke MK!
ilustrasi

JAKARTA - Pembahasan ambang batas pengajuan presiden di parlemen setidaknya menghasilkan usulan empat fraksi yang menginginkan angka presidential threshold 20%, yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS. PKB mengusulkan jalan tengah di angka 5%. Sisanya masih ingin 0%.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi apabila fraksi partai politik di DPR tetap memutuskan untuk memberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold maka kemungkinan besar akan muncul gugatan dari berbagai kalangan.

"Saya meyakini kemungkinan besar akan muncul gugatan ke MK jika syarat presidential threshold itu diberlakukan," ujarnya dilansir Okezone, Sabtu (20/5/2017).

Baca Juga:

Titi mengatakan, gugatan akan datang dari partai politik (parpol) baru. Sebab, parpol baru merupakan pihak yang sangat dirugikan dari adanya syarat presidential threshold tersebut. Selain itu, Titi juga memperkirakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan datang dari kalangan aktivis pro-demokrasi.

Alasannya, keberadaan presidential threshold dirasa tidak demokratis dan inkonstitusional. "Karena keberadaannya yang dianggap inkonstitusional. Bahkan tak hanya parpol baru, saya juga memperkirakan akan ada aktivis pro-demokrasi yang menggugat ke MK dengan alasan ketentuan tersebut tidak demokratis dan bersifat inkonstitusional," ucap dia.

Baca Juga:

Dia juga mengatakan, seharunya fraksi partai politik di parlemen melihat putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut dinyatakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak.

Dengan demikian, presidential threshold menjadi tidak relevan lagi untuk dimasukkan dalam paket RUU Pemilu. "Jadi soal bukan besarannya, tapi lebih mendasar adalah soal relevansi presidential threshold itu sendiri," tuturnya.

Perlu diketahui, antarfraksi di DPR sampai saat ini belum menemukan titik temu terkait syarat ambang batas pengajuan presiden.


(ran/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru