Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Warga Desa Kampar Nyatakan Sikap Dukung Barokah

Harijal - Jumat, 30 September 2016 16:40 WIB
Warga Desa Kampar Nyatakan Sikap Dukung Barokah
Warga Desa Kampar Nyatakan Sikap Dukung Barokah

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Puluhan warga Kampar Kecamatan Kampar Timur, Jumat (30/9/16) berkunjung ke sekretariat KNPI Kampar di Bangkinang Kota. Mereka menyatakan sikap untuk mendukung pasangan calon Rahmad Jevary Juniardo dan Khairuddin Siregar untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022.

Dikatakan, bahwa warga Desa Kampar dalam kepemimpinan Bupati Kampar H Jefry Noer telah banyak perubahan di bidang infrastruktur pembangunan. Berbagai program pembangunan sudah banyak dirasakan masyarakat, ujar Joko salah seorang tokoh pemuda Desa

"Saya mewakili masyarakat siap mendukung Bung Ardo-Khairuddin (Barokah) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017-2022," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Calon Bupati Kampar Rahmad Jevary Juniardo menyambut baik  dukungan masyarakat Desa Kampar tersebut

Ardo meminta warga masyarakat hari ini mestinya dapat menentukan sikap dan hendaknya dapat bersama di kapal yang tepat guna bersatu padu membangun Kabupaten Kampar lebih baik.

Baca Juga:

Lebih jauh Ardo menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat sangat sulit diwujudkan jika masyarakat sendiri tidak komit dan sungguh-sungguh. Namun demikian jika masyarakat bersungguh-sungguh, apa yang menjadi harapan dan aspirasi tentu menjadi salah satu hal yang sangat perlu dipertimbangkan.

"Jadi yakinlah, saat ini Bapak/ Ibu di kapal yang tepat dan benar," ujar Ardo. (rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Sempat Menghilang, Bupati dan Sekda Kuansing Tiba di Gedung Merah Putih KPK Malam Ini
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT di Kuansing, Bupati dan Sekda Masih Menghilang
41.578 Personel Polri Naik Pangkat, 87 Perwira Tinggi
Kinerja Polda Riau Jadi Modal Penting Dukung Iklim Investasi
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
komentar
beritaTerbaru