Sempat Menghilang, Bupati dan Sekda Kuansing Tiba di Gedung Merah Putih KPK Malam Ini
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tidak terima beredarnya pemberitaan tersandung tes kesehatan, Said Usman Abdullah (SUA) harus dirombak oleh parpol dalam hal ini partai koalisi PDIP-PPP. Terang saja, SUA yang merupakan calon Wakil Walikota yang disangkakan tidak terima dan didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution minta hasil tes dan rekam medis ke KPU Pekanbaru.
Pasalnya pasangan Ide-SUA dan kuasa hukumnya menduga hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani nomor: 640/yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan RSUD Arifin Ahmad kepada bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, SUA ditembuskan ke KPU Pekanbaru dan saat ini menjadi bola panas diduga ada pesanan. Jika ternyata Ide-Sua dirombak dan SUA khususnya dinyatakan gugur akibat hasil tersebut telah terjadi tindakan melawan hukum, KPU Pekanbaru dan dokter terancam 9 tahun penjara.
"Tidak ada poin menyatakan beliau (SUA_red) dinyatakan sakit permanen. Patut diduga pihak RS bisa saja bermain politik. Kalau kita angggap ini dilakukan secara sengaja, dan jika nantinya beliau dinyatakan gugur maka akan langsung kita lapor ke Polres dan bawa ahli bahasa untuk diuji apakah bahasa yang menjadi hasil tes dikategorikan permanen atau tidak. Jika tidak KPU dan dokter terancam 9 tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution usai berdialog dengan komisioner KPU Pekanbaru.
Baca Juga:
Adapun bunyi hasil uji kesehatan dari RSUD Arifin Ahmad yang masuk ke KPU Pekanbaru, berdasarkan hasil pemeriksaan/ pengujian jasmani rohani psikolog dan narkoba terhadap bakal calon Walikota dan Wakil walikota, Said Usman Abdullah dengan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan pada saat ini ditemukan `Disabilitas` sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota.
"Tafsiran saya ini bukan mengatakan tidak berkemampuan. Kalimatnya beresiko semua. Kemudian `Disabilitas` nya apa dan akibatnya juga apa tidak disebutkan. Ini masih kalimat sangat umum. Apakah ini dibuat oleh KPU jawabnya tidak. Ini adalah surat yang dikirim kedokteran. Jadi sebagai kuasa hukum saya menggunakan kewajiban dan kewenangan saya. Kewajiban saya bertindak secara hukum atas klien saya. Beliau adalah pasangan calon yang mendaftar dan telah melakukan tahapan Pilkada di KPU saat ini," jelasnya.
Baca Juga:
Kedatangan SUA bersama tim koalisi dan kuasa hukumnya, guna mencari tahu kepastian dan ingin tahu hasil tes dan rekam medis kesehatan bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) untuk dapat diuji ke Jakarta apakah hasil ini ada pesanan di dokternya, RSnya atau di KPU nya sendiri.
Pasalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 pasal 77 bahwasanya pada penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan apabila calon meninggal dunia dan tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RS.
"Klausul pasal 77 itu mengatur tentang kesehatan jasmani dan rohani itu tidak main-main. Rujukan rumah sakit umum milik pemerintah independensinya terjaga. Melarang second opinion karena ini harus teruji," ungkapnya.
Diungkapkan Razman Arif, kalau klien kami SUA mengalami sakit permanen, maka kami akan menerima itu. Dan diluar setelah digugurkan jadi pasangan calon karena tidak boleh dilakukan secend opinion sesuai aturan PPPU itu maka beliau akan kita uji ke Jakarta.
"Kalau nanti ditemukan ternyata ini adalah hasil rekayasa, maka dokter dan Direkturnya akan kita laporkan ke pihak yang berwajib. Maka KPU tidak kami sangkakan. Untuk itu saya meminta KPU Pekanbaru berkirim surat ke RSUD Arifin Ahmad memperjelas kalimat apakah SUA ini sakit permanen atau tidak," tegasnya.
Untuk itu apabila tidak diberikan kepada kami jawaban yang jelas, Razman Arif menduga ada diskriminasi yang dilakukan KPU. Persoalan ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Artinya pasangan calon ini harus diterima sebagai pasangan calon. Kalau ini mereka digugurkan maka ini melawan hukum dan harus diambil tindakan tegas karena sudah merampas kemerdekaan seseorang. Kalimat ini tidak secara terang mengatakan beliau (sua_red) sakit. Saat ini kita masih menunggu hingga dua hari ini. Kalau tidak ada langkah konkrit kita surati KPU Pusat, Bawaslu. Jika dinyatakanya juga beliau gugur, ini sengaja maka akan langsung lapor ke Polres dan bawa ahli bahasa untuk diuji," sebutnya.
Razman Arif juga menyayangkan sikap KPU Kota Pekanbaru yang dengan bebas melakukan publikasi yang bersifat privacy soal tes kesehatan bagi pasangan bakal calon melalui website resmi KPU. Menurutnya, tes kesehatan tidak seharusnya dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru, sebab, tes kesehatan ranahnya tidak berada di KPU Kota Pekanbaru.
"Itu (tes kesehatan,red) tidak menjadi kewenangan KPU. Kalau itu tidak berada di kewenangan KPU kemudian diunggah, maka si pengunggah harus dipidana, karena merendahkan harkat dan martabat seseorang. Saya ingin hukum ditegakkan, KPU jangan main-main melakukan pelanggaran hukum. Harusnya KPU menjadi penyelanggara yang sehat," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya beralasan bahwa hasil tahapan pilkada tersebut, sudah dilakukan sesuai PKPU. Dari hasil itu, pihaknya sudah mengundang partai politik pengusung yakni PDI-P dan PPP untuk mengumumkan secara resmi.
"Dari 10 orang hasil tes, 9 orang memenuhi syarat. Hasil tes hanya menyebutkan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ucapnya.(rec)
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Si
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan personel Polri
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Zulkifli Syukur hadir pada kegiatan Doa Bersama Lintas Agama
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengapresiasi peran Tim Penggerak (TP) PKK yang dinilai aktif membantu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang juga Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) In
Pemerintahan
Polda Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke80 2026
TNI/Polri
Lahan Ketahanan Pangan Polsek Kandis Terus Berkembang, Harapan Nyata Kelompok Tani Ayu Makmur
Lingkungan