Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
BENGKALIS - Keputusan Pleno Khusus yang dilaksanakan kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, memberhentikan Ketua Umum DPH LAMR melanggar AD/ART juga tidak sejalan dengan konsep Alur Patut.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H Syofyan Said, SH, Kamis (10/6/2021). Menurutnya telah beredar sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.
Dalam pernyataan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, pada intinya kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten tersebut, melalui sebuah rapat yang disebut dengan Pleno Khusus pada Selasa (8/6/ 2021), membuat sebuah keputusan.
Baca Juga:
"Memberhentikan saya selaku Ketua Umum DPH, dan menunjuk Datuk Dr M Nasir sebagai Sebagai Pjs dan menunjuk Datuk Drs H Zakaria Bakar, sebagai Pjs Sekretaris," kata Sofyan Said kepada Riaupos.co, Rabu (10/6/2021).
Selaku Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, ia sangat menyayangkan langkah yang diambil tersebut. Langkah itu, selain tidak diatur dalam AD/ART LAMR, juga tidak sejalan dengan konsep Alur Patut yang selalu digunakan oleh LAMR. Sebagai lembaga adat, para peneraju lembaga, semestinya mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyesaikan persoalan yang ada.
Baca Juga:
Namun demikian, selaku Ketua Umum DPH, merasa perlu untuk menjelaskan dan menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, karena tuduhan yang disampaikan sangat serius, tendensius, dan menyangkut harga diri.
"Baik kepada saya selaku pribadi, sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Pernyataan LAMR Bengkalis, Pertama, bahwa kedudukan Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah setara.
"Yang membedakan keduanya hanyalah pembagian tugas dan fungsi, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, pasal 5 ayat 1, 2, dan 3, pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 23 ayat 1. Karena posisinya yang setara, dan dipilih dalam satu paket, oleh pemegang mandat/pemilik suara sah musyawarah daerah, maka antara keduanya, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, tidak dapat memberhentikan satu sama lain," katanya.
Kedua, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA dipilih melalui mekanisme Musyawarah Daerah, dengan melibatkan pemegang mandat atau pemilik suara yang sah.
lanjutnya, dalam konteks LAMR Kabupaten Bengkalis, pemilik suara yang sah itu adalah LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dan yang memiliki otoritas untuk menerbitkan SK, yaitu LAMR Provinsi Riau.
"SK Ketua Umum DPH dan MKA diterbitkan oleh LAMR Provinsi Riau, dan tentu SK tersebut tidak bisa dicabut oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Ketiga, AD/ART LAMR tidak mengenal apa yang disebutkan dengan Pleno Khusus dalam konteks penggantian Ketua Umum. AD/ART telah mengatur dengan jelas, bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, baik DPH maupun MKA, maka mekanismenya tertuang dalam pasal 14 ayat 3, adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan sesuai dengan ketentuan pasal 14, ayat 3, point d, maka Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan berdasarkan usulan 2/3 peserta pemilik suara sah.
"Kami berpendapat bahwa frasa dan konsep ‘Pleno Khusus” yang dipakai oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, adalah bertentangan dengan ketentuan AD/ART," tegasnya.
Menurutnya, pada Pasal 8, dan pasal 9, yang digunakan oleh kelompok pengatasnama MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, bukanlah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian Ketua Umum, baik DPH maupun MKA.
Sambungnya, pasal tersebut sambungnya berisi tentang ketentuan Penggantian Antar Waktu Pengurus baik di MKA maupun DPH. Dalam pasal 9, ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa pengisian penggantian antar waktu “Pengurus” melalui rapat pleno lengkap pengurus, baik rapat MKA, maupun melalui rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH).
"Sekali lagi, pasal ini tidak menyebut mekanisme penggantian Ketua Umum, tapi justru berbicara tentang kewenangan Rapat DPH dalam mengganti pengurus, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal ini juga tidak menyebutkan adanya frasa Pleno Khusus,” jelasnya.
Kelima, kata Sofyan Said, terkait tuduhan plagiasi buku, telah terjadi kesepakatan damai yang ditanda-tangani oleh kedua pihak, yaitu antara LAMR Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Umum DPH, dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Teguh Sabarullah.
"Terkait soal buku ini, kami, DPH LAMR Bengkalis, berpendapat bahwa hal ini bukanlah persoalan antara MKA dengan DPH, tapi antara Institusi LAMR, baik MKA, DPH, Maupun Panitia Pelaksana, dengan pihak keluarga yang bersangkutan," jelasnya lagi.
Keenam, DPH LAMR Kabupaten Bengkalis menyesalkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, yang secara nyata telah melakukan tindakan yang melawan AD/ART LAMR.
"Sebagai Ketua Umum DPH, tentu saja akan terus mencermati, akan membuat simpulan-simpulan, atas tuduhan demi tuduhan yang dialamatkan, baik yang disampaikan secara langsung kepada kami, maupun yang disiarkan melalui media massa," ucap Sofyan.
Ketujuh, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, menghimbau kepada semua pihak, pengurus LAMR di tingkat Kecamatan, tingkat Kepenghuluan, dan masyarakat, untuk tetap tenang, dan menyerahkan semua persoalan kepada mekanisme organisasi.
"LAMR, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, memiliki tatacara, dan memiliki alur patut dalam menyelesaikan semua persoalan secara arif dan bermartabat," tutupnya, melansir riaupos.co.(*)
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport