Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari
kabarmelayu.com,RIAU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti m
Peristiwa
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang terbit 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan bersama Sekretaris Harry B. Khoirun serta anggota dewan kehormatan lainnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra mengatakan, keputusan itu diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.
Baca Juga:
"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan, saudara Dahari mengakui perbuatannya," terang Bambang.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut, Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen.
Baca Juga:
Menurut Bambang, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum keputusan dijatuhkan.
Selain mencabut keanggotaan Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan sanksi kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan berupa teguran tertulis. Keduanya memang dinilai tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.
"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal," kata Bambang.
Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
"Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari," tutup Bambang.
kabarmelayu.com,RIAU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti m
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati pascapenahanan Bupati S
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanw
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Uji Na
TNI/Polri
Bupati Siak Afni Zulkifli Masuk Daftar 22 Sosok Reset Indonesia
Pemerintahan
Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
Pemerintahan
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,MERANTI Di tengah hamparan lahan jagung yang mulai menghijau, harapan akan terwujudnya swasembada pangan nasional terus
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Sebanyak empat murid UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang, mewakili Kabupaten Kampar p
Pendidikan