Disanksi Denda oleh Komdis PSSI, PSPS Pekanbaru Layangkan Surat Keberatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manajemen PSPS Pekanbaru mengajukan permohonan pembatalan sanksi denda sebesar Rp20 juta yang dijatuhkan Komite
Sport
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan sejumlah protokol dalam pelaksanaan 'new normal' di Indonesia.
Protokol-protokol ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Secara garis besar, aturan tersebut ditujukan kepada 3 kelompok, yaitu kepada pengurus atau pengelola tempat kerja/pelaku usaha pada sektor jasa perdagangan (area publik), kepada pekerja, serta kepada konsumen atau pelanggan.
Baca Juga:
Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha di sektor perdagangan diwajibkan untuk melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter. Hal ini harus diikuti dengan pemberian tanda khusus di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan aera lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
"Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 2)Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter," bunyi angka 1 huruf (g) surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Pelaku usaha juga diwajibkan mengontrol jumlah pelanggan yang berkunjung. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan sistem antrian, menggunakan pembatas di kasir untuk memberi jarak dengan konsumen, serta membuka pelayanan pesanan secara daring guna meminimalkan pertemuan langsung.
Bagi para pekerja, melalui surat edaran tersebut Menkes Terawan menegaskan agar para pekerja selalu menggunakan masker saat berangkat hingga pulang kerja, terutama selama berada di tempat kerja.
Tak hanya itu, para pekerja juga disyaratkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja. Menjaga kebersihan dan memastikan kondisi kesehatan sebelum bekerja juga perlu menjadi perhatian.
Berikutnya, pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
Sedangkan bagi konsumen atau pelanggan, selain menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, juga dihimbau untuk selalu menggunakan masker selama berada di area publik. Bahkan surat edaran ini mengingatkan agar para konsumen yang mengunjungi suatu tempat usaha, tak bosan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.
Aturan tersebut juga menyebutkan jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
(CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manajemen PSPS Pekanbaru mengajukan permohonan pembatalan sanksi denda sebesar Rp20 juta yang dijatuhkan Komite
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, telah mengumumkan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin
Hukrim
Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan