Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
Langkah hukum ini sontak memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, somasi tersebut dinilai salah alamat, keliru secara substansi, dan mencerminkan upaya intimidasi terhadap korban kekerasan yang justru sedang mencari keadilan.
Salah Alamat
Dalam pandangan Wilson Lalengke, somasi yang dilayangkan oleh Kamal Sugandi, S.H., M.H., merupakan bentuk kekeliruan fatal dalam memahami mekanisme hukum pers dan kebebasan informasi. Surat peringatan tersebut seharusnya dialamatkan kepada institusi media massa yang menerbitkan karya jurnalistik atau menyiarkan informasi, bukan kepada korban yang posisinya hanyalah sebagai narasumber atau pihak yang mengalami peristiwa pidana.
Baca Juga:
Pemberitaan yang viral di berbagai platform media online, media sosial, serta kanal audio-visual YouTube dengan judul "Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku 'Imron'" bukanlah karangan bebas tanpa dasar. Seluruh informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan merujuk langsung pada dokumen otentik kepolisian.
Fakta-fakta hukum tersebut tertera jelas dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026, serta diperkuat oleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/218/IX/2026/Reskrim dan B/219/IX/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Sektor Kepolisian Caringin. Selain itu, kebenaran informasi juga dikonfirmasi melalui komunikasi langsung via telepon dengan pihak Polsek Caringin yang menangani perkara.
Baca Juga:
Etika Profesi
Wilson Lalengke dengan tegas menyatakan bahwa seorang advokat yang kompeten, cerdas, dan berintegritas tinggi, yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan, seharusnya mendampingi kliennya menempuh jalur hukum yang objektif. Advokat profesional semestinya membantu klien menghadapi dugaan tindak pidana kemanusiaan secara bermartabat, bukannya justru melayangkan ancaman dan intimidasi kepada seorang korban yang tubuhnya nyaris tewas akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan laporan kepolisian dan bukti visual medis, korban Ma'mun bin Mar'i mengalami luka tusuk mendalam di bagian punggung, luka sayatan di lengan kiri belakang, serta luka sayat di paha akibat serangan brutal. "Bukannya menunjukkan empati terhadap penderitaan korban, somasi yang menuntut ganti rugi seratus juta rupiah justru memperlihatkan upaya pembungkaman terhadap korban kejahatan, ngawur benar jadi pengacara," semprot Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Apabila pihak terlapor atau kuasa hukumnya merasa keberatan atas isi pemberitaan, hukum positif di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang sangat jelas dan adil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang dirugikan wajib menggunakan hak jawab (hak jawab) dan hak koreksi (hak koreksi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12.
Lebih lanjut, platform audio-visual seperti YouTube merupakan bagian dari saluran yang sah dan tersedia (saluran yang tersedia) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Pasal 21, serta Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang mempermasalahkan informasi yang disiarkan melalui kanal tersebut, mekanisme yang harus ditempuh adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan melayangkan somasi yang salah sasaran kepada korban.
Sebagai seorang profesional yang mengemban profesi mulia (officium nobile), seorang advokat seharusnya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara komprehensif. "Penegakan hukum harus ditempuh melalui cara-cara yang sah dan beradab, bukan dengan menggunakan instrumen hukum untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi masyarakat," tegas alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Moralitas Hukum
Tindakan melayangkan somasi tanpa dasar hukum yang tepat kepada korban kekerasan dapat dianalisis melalui pemikiran para filsuf hukum terkemuka. Filsuf hukum asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam gagasannya mengenai etika kewajiban (deontological ethics), menekankan bahwa hukum dan tindakan manusia harus senantiasa berlandaskan pada prinsip moralitas universal dan kejujuran intelektual. Menggunakan instrumen hukum untuk menekan korban kejahatan demi kepentingan klien yang diduga sebagai pelaku penganiayaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap esensi moral keadilan itu sendiri.
Senada dengan Kant, filsuf hukum modern Lon L. Fuller (1902-1978) dalam karyanya The Morality of Law menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi moralnya. Hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban sosial dan melindungi hak-hak dasar warga negara, bukan untuk dijadikan alat intimidasi (instrumentalization of law) oleh pihak-pihak yang ingin membalikkan fakta. Ketika somasi digunakan secara sewenang-wenang terhadap seorang korban yang menderita luka parah, sistem hukum sedang mengalami degradasi fungsi akibat ambisi pragmatis.
Kasus somasi salah alamat oleh Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners terhadap Sdr. Mamun merupakan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Wilson Lalengke mendesak agar seluruh pihak, terutama kalangan penegak hukum dan advokat, kembali kepada rel etika profesi yang luhur. Keadilan harus ditegakkan bagi korban penganiayaan berencana, dan upaya-upaya pembungkaman melalui ancaman hukum yang tidak berdasar harus ditolak secara tegas demi menjaga kewibawaan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di bumi pertiwi. (TIM)
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, S.K.M., S.Kep., M.Kes., menghadiri k
Sosial