Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Upah Buruh di Riau di Agustus Dikisaran Rp2,63 Juta per Bulan

Harijal - Senin, 08 November 2021 09:41 WIB
Upah Buruh di Riau di Agustus Dikisaran Rp2,63 Juta per Bulan

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat upah buruh di Riau pada Agustus 2021 sebesar Rp2,63 juta per bulan. 

"Rata-rata upah buruh di Riau pada Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Agustus 2020 turun sebesar 2,44 persen menjadi Rp2,63 juta per bulan," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin di Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021).

Sedangkan, upah buruh di Indonesia pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 turun sebesar 0,72 persen menjadi Rp 2,74 juta per bulan.

Baca Juga:

Adapun lima kategori lapangan pekerjaan yang upah buruhnya meningkat yaitu real estat; pengadaan air; informasi dan komunikasi; pertanian, kehutanan, perikanan; dan industri pengolahan. Besaran kenaikan upah pada rentang 0,9% hingga 10,95%.

Sementara itu, 12 kategori lainnya mengalami penurunan upah buruh dengan besaran antara -0,11 hingga -6,04%. Penurunan upah buruh tertinggi pada periode ini terjadi di kategori transportasi dan pergudangan, yaitu sebesar -6,04% dengan upah sebesar Rp 2,96 juta.

Baca Juga:

Rata-rata upah tertinggi di kategori pertambangan dan penggalian yaitu sebesar Rp4,33 juta.

Kemudian, rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya, seperti pekerja salon, buruh cuci, asisten rumah tangga, dan lain-lain yaitu sebesar Rp1,64 juta.

Terdapat sepuluh kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional, yang sebesar Rp2,74 juta per bulan.

Adapun besaran upah buruh berdasarkan provinsi pada periode Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 sebagian besar provinsi mengalami penurunan upah buruh.

Kendati demikian, terdapat provinsi yang upah buruhnya meningkat, yaitu terjadi di 13 provinsi meliputi Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Kenaikan upah tertinggi tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni 8,54%. Sementara itu, provinsi yang tercatat mengalami penurunan upah paling dalam, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar -4,64%.

Secara rata-rata nasional, maka upah buruh pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Dimana rata-rata upah buruh laki-laki lebih besar dibandingkan upah buruh perempuan.

"Rata-rata upah buruh nasional Rp 2,74 juta, upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,96 juta dan perempuan sebesar Rp 2,35 juta," jelasnya.

Dengan membandingkan data upah buruh hasil Sakernas bulan Agustus 2020 dengan bulan Agustus 2021 akan diperoleh gambaran bagaimana pertumbuhan upah buruh di Indonesia selama setahun terakhir.

Pertumbuhan upah buruh tersebut dapat dilihat melalui berbagai macam karakteristik, diantaranya menurut provinsi dan lapangan pekerjaan utama. Dari dua karakteristik tersebut, dapat diperoleh informasi seberapa besar nilai perubahannya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Siak Afni Zulkifli Masuk Daftar 22 Sosok Reset Indonesia
Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan
Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026
Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia
komentar
beritaTerbaru