Jumat, 14 Februari 2025 WIB

Sah! Pemerintah Naikkan Harga Beras Jadi Segini

Redaksi - Sabtu, 08 Juni 2024 06:25 WIB
Sah! Pemerintah Naikkan Harga Beras Jadi Segini
Foto: Petugas menata beras di pertokoan kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, (22/5). Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan kebijakan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). Relaksasi HET beras
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

"Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen," ungkap Arief dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:

"Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar. Bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir," tambahnya.

Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

Baca Juga:

"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," katanya.

Adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg). Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg).

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg). Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg). Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg).

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg). Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan HET beras premium Rp 15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg) dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan HET beras premium Rp15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg).(sumber)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Firdaus dan Grace, Pengusul Gelar  Kepahlawanan Dapat  Penghargaan
Penutup Tahun 2024, KPU Riau Terima Lagi Penghargaan Terbaik I
PPWI Inhil Anugerahkan Penghargaan untuk Tiga Tokoh atas Dedikasi dan Kontribusi Luar Biasa
Harga Bapok Terpantau Stabil Jelang Nataru
Di Penghujung 2024, KPU Riau Raih Empat Penghargaan
Siak Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Dari Kemenkumham
komentar
beritaTerbaru