Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
TNI/PolriKegiatan ini dilangsungkan di halaman Mapolda Riau. Hadir juga di lokasi perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Belasan tersangka yang diamankan adalah inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
Baca Juga:
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
Baca Juga:
"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," jelas Wakapolda.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
Dari penghitungan yang dilakukan, bila di uangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar.
"Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa," ucap Wakapolda.
Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
"Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia," ungkap Wakapolda.
Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wakapolda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang menjelaskan, puluhan barang bukti sabu dan ekstasi diamankam dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI sebanyak 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan, didapat tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap JA, seorang kurir akan membawa paket 1 kg sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Saat diinterogasi tersangka ini mengaku akan membawa sabu tersebut tujuan ke Lombok Timur menggunakan pesawat.
Diceritakan Kombes Manang, pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal pada Kamis (12/09/2024) kemarin. Diawali tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Dari pengakuannya, mereka mengaku berangkat Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
Para tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Kemudian, mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal.
"Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik," jelas Kombes Manang.
Setelah dikembangkan dan dilakukan pengejaran polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Selanjutnya, saat dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil introgasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang. "Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi," kata Kombes Manang.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.
Diakhir kegiatan, Wakapolda memimpin pemusnahan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam ember yang telah dicampur cairan pembersih. Kemudian, ampasnya langsung dibuang ke dalam selokan.
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
TNI/PolriCooling System Pilkada Damai, Kapolres Meranti, KPU dan BAWASLU, Ajak LO Paslon Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye
TNI/PolriPEKANBARU Pada prinsipnya, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara dan daerah ikut dalam kampanye. Pejabat boleh ikut kampanye selam
PolitikKUANSING Seorang pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun tanah galian di belakang SMA Pintar Teluk Kuantan. FI, pemodal
PeristiwaPEKANBARU Bus AERO nomor polisi BM 7793 TU mengalami kecelakaan di Tol PekanbaruDumai, Kamis (3/10) dini hari, sekitar pukul 4.30 WIB. S
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kem
HukrimJAKARTA Video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan, viral di media sosial. Perbuatan be
SosialPEKANBARU Pasca adanya temuan kasus Malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan penetapan Kejadi
KesehatanPEKANBARU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau menggelar diskusi virtual intensif, Kamis (3/10/24). Diskusi ini fokus pad
HukrimPEKANBARU Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh Bupati dan Wali Kota seProvi
Pemerintahan