Stroke Center RSUD Arifin Ahmad Resmi Beroperasi
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelayanan Stroke Center RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, resmi beroperasi, Jumat (30/10/2026). Peresmian dila
Kesehatan
Penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, sekaligus melindungi pohon pelindung dari kerusakan akibat pemasangan media promosi.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot berbagai media iklan yang dinilai mengganggu estetika serta ketertiban ruang publik.
Baca Juga:
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menegaskan bahwa pelaku usaha tetap diperbolehkan berpromosi di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan melalui media dan lokasi yang sesuai aturan, bukan dengan memanfaatkan pohon sebagai tempat memasang reklame.
"Kami mendukung aktivitas promosi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kepentingan promosi justru mengorbankan keindahan kota, merusak pohon, dan mengganggu ketertiban ruang publik," kata Denny, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, pohon di sepanjang jalan bukan sekadar penghias kota. Keberadaannya memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, serta bagian dari ruang terbuka hijau yang harus dijaga bersama.
Karena itu, Bapenda mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara reklame, dan masyarakat agar tidak memasang iklan secara sembarangan, terutama dengan cara memaku, mengikat, atau menempelkan media promosi pada pohon pelindung.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dalam membenahi wajah kota, termasuk menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Denny menegaskan, penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah. Lebih dari itu, upaya tersebut menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban ruang publik, dan keindahan Kota Pekanbaru.
Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut juga diiringi edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya penyelenggaraan reklame yang tertib dan bertanggung jawab.
"Silakan berusaha dan berpromosi di Pekanbaru, tetapi patuhi aturannya. Pohon adalah aset lingkungan yang harus kita lindungi, bukan tempat menempelkan iklan," tegasnya.
Melalui penertiban ini, Denny berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan dan tidak menjadikan fasilitas maupun ruang publik sebagai tempat pemasangan iklan sembarangan.
"Dengan demikian, pertumbuhan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan, sehingga Pekanbaru menjadi kota yang lebih tertata, nyaman, hijau, dan indah," pungkasnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelayanan Stroke Center RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, resmi beroperasi, Jumat (30/10/2026). Peresmian dila
Kesehatan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kecerdasan artifisial (AI) membuat penipuan digital semakin sulit dikenali karena pelaku dapat meniru suara, memal
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan spanduk, banner, dan papan iklan yang dipasang semb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kamis (2
Pendidikan
Green Policing, Ditresnarkoba Polda Riau Gandeng Siswa Pertanian Gelar Penanaman Pohon
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perwakilan masyarakat Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendatangi DPRD Provinsi R
Sosial
kabarmelayu.com,DUMAI Persiapan Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai telah mencapai 98 persen. Agenda ya
TNI/Polri
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sepanjang tahun 2026 ini sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pembakaran hutan dan la
Hukrim
Kapolsek Teluk Meranti Pasang 6 Plang Peringatan di Lokasi Karhutla
Hukrim