Kamis, 29 Oktober 2026 WIB

Tuntut Plasma 20 Persen PTPN V Regional III, Warga Ngaso Temui DPRD Riau

P. Dasopang - Kamis, 29 Oktober 2026 21:33 WIB
Tuntut Plasma 20 Persen PTPN V Regional III, Warga Ngaso Temui DPRD Riau
Perwakilan masyarakat Desa Ngaso di DPRD Riau.(Foto: Das)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Perwakilan masyarakat Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendatangi DPRD Provinsi Riau dan Kantor Gubernur Riau, Kamis (29/10/2026). Kedatanan ini untuk menindaklanjuti tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen yang dikaitkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III

Rombongan yang terdiri atas pengurus Badan Kerja (BK), ninik mamak, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga tersebut meminta DPRD Riau memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan dan instansi terkait

Ketua BK, Drs. Yondri Alfian bersama rombongan terlebih dahulu menemui Komisi II DPRD Riau. Mereka diterima langsung Ketua Komisi II Adam Syafaat dari Fraksi PKS, bersama anggota Komisi II Evi Juliana, S.E., dan Raja Putra Dinata dari Fraksi Golkar.

Baca Juga:

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Riau menyatakan akan memfasilitasi tindak lanjut aspirasi masyarakat melalui RDP dengan pihak-pihak terkait, terutama manajemen PTPN IV Regional III.

Usai pertemuan, rombongan melanjutkan agenda dengan menyerahkan surat aspirasi ke bagian umum Kantor Gubernur Riau. Surat tersebut berisi permintaan tindak lanjut atas tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen.

Baca Juga:

Butuh Kepastian
Ketua BK, Drs. Yondri Alfian menegaskan, kedatangan masyarakat ke tingkat provinsi ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang sebelumnya digelar di Desa Ngaso pada Jumat (23/10/2026) lalu.

Masyarakat, kata Yondri menginginkan kejelasan mengenai tuntutan kebun plasma yang selama ini diperjuangkan. Karena itu, pemerintah dan DPRD diharapkan tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mendorong penyelesaian konkret bersama perusahaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua BK, Sapri, S.E., menyampaikan bahwa masyarakat telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rohul, dan Gubernur Riau.

Perwakilan warga juga disebut telah bertemu dengan manajemen PTPN IV Regional III di Surabaya, tetapi belum memperoleh kepastian yang diharapkan.

Senada, Kepala Desa (Kades) Ngaso, Andes Siata, menyatakan pemerintah desa menerima aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada pihak berwenang, mulai dari pemerintah kabupaten, DPRD, Pemerintah Provinsi Riau, hingga pemerintah pusat.

Andes juga mempertanyakan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat selama perusahaan perkebunan beroperasi di wilayah tersebut.

"PTPN IV Regional III sudah berdiri lebih dari 40 tahun. Apa yang kita dapat," ujarn Andes dalam aksi sebelumnya.

Ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tuntutan warga, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar.

Tuntutan plasma tersebut berkaitan dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen bagi perusahaan perkebunan yang memenuhi ketentuan.

Namun, penerapan kewajiban tersebut perlu ditelusuri berdasarkan peraturan yang berlaku, status perizinan, dokumen HGU, luas lahan yang diusahakan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

Masyarakat berharap RDP yang difasilitasi DPRD Riau dapat menghadirkan pihak perusahaan dan instansi terkait untuk menjelaskan dasar perhitungan, status kewajiban, serta tahapan penyelesaian tuntutan plasma.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perusahaan Wajib Keluarkan Plasma HGU, Bupati Inhil Jangan Diam
Buruh PT. APSL Mogok Kerja, Gaji Tidak Dibayar Tepat Waktu
Ninja Sawit di Lubuk Bendahara Mengganas, TBS Mengkal Pun Habis Dilibas
Satgas PKH Beri Petunjuk dan Arahan, PPWI Siap Bantu Warga
Septian Nugraha: Beasiswa SDM Sawit Jadi Bekal Generasi Muda Bangun Bengkalis
Produksi CPO Riau Tembus 9,4 Juta Ton per Tahun
komentar
beritaTerbaru