Hingga September 2026 Tercatat 3.605 Kasus Baru TBC di Pekanbaru
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 3.605 kasus baru tuberkulosis (TBC) sejak awal hingga 20 Sept
Kesehatan
"Hari ini adalah hari yang baik. Alhamdulillah, setelah lima bulan, AXA Mandiri bertanggung jawab membayar klaim asuransi jiwa klien kami," terang Mirwansyah.
Meski mediasi berjalan alot dan tegang karena saling adu data dan bukti, tapi pihak AXA mandiri tidak bisa membantah argumentasi yang di perkuat dengan kehadiran saksi Rere yang merupakan mantan marketing axa mandiri cabang duri melalu video call," ujar Mirwansyah.
Baca Juga:
Kasus ini bermula ketika seorang almarhumah nasabah yang merupakan pemegang polis meninggal dunia pada Juni 2024. Klaim asuransi yang diajukan oleh ahli waris sempat ditolak oleh pihak Axa Mandiri. Bahkan banding pun di
tolak pihak Axa yang tidak mau membayarkan klaim asuransi jiwa tersebut. Alasannya, almarhum punya riwayat penyakit hipertensi.
Setelah berbagai upaya di tingkat cabang tidak membuahkan hasil, pihak keluarga menghubungi pengacara Mirwansyah untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga:
"AXA Mandiri akhirnya setuju untuk membayar klaim ini dalam waktu maksimal tujuh hari. Kami berharap ke depan perusahaan lebih bertanggung jawab kepada nasabah tanpa harus ada perjuangan panjang seperti ini," terangnya .
Mirwansyah menjelaskan, nominal klaim yang disetujui mencapai tiga digit, sesuai dengan polis asuransi jiwa yang dimiliki almarhumah. Uang klaim ini akan diterima oleh ahli waris, Ibu Juliana, sebagai perwakilan keluarga.
"Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap layanan asuransi dan untuk tidak menyerah memperjuangkan hak mereka. Di sisi lain, keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi momentum bagi AXA Mandiri untuk meningkatkan komitmen pelayanan kepada nasabahnya" pungkas Mirwansyah lagi.
Diketahui, almarhumah telah menjadi peserta asuransi sejak 2022 dengan total setoran premi mencapai Rp48 juta. Awalnya klaim asuransi ditolak oleh kantor cabang di Duri dan Dumai dengan alasan adanya riwayat hipertensi pada tahun 2018.
Namun pihak keluarga menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak melakukan pemeriksaan medis saat pendaftaran, sehingga segala risiko kesehatan semestinya menjadi tanggung jawab pihak asuransi.
Setelah melakukan perjalanan ke Jakarta dan mendatangi kantor pusat AXA Mandiri, mediasi berjalan dengan baik. Mereka akhirnya setuju untuk membayar klaim dalam waktu maksimal 7 hari.
Nominal klaim yang disetujui mencapai tiga digit juta rupiah. Perwakilan keluarga mengapresiasi tanggung jawab yang diambil AXA Mandiri, meski menyesalkan proses panjang yang harus dilalui.
"Kami berharap AXA Mandiri dan perusahaan asuransi lainnya lebih responsif terhadap hak nasabah tanpa harus melalui proses yang menyulitkan," imbuhnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dengan cermat syarat dan ketentuan dalam polis asuransi. Banyak ketentuan tertulis kecil yang sering terlewat. Penting untuk membaca dan memahaminya agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Mirwansyah menekankan pentingnya memahami detail polis asuransi sebelum menandatangani kontrak. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti membaca ketentuan yang sering kali tertulis dengan huruf kecil dan memuat banyak klausul yang bisa merugikan.
"Gabung dengan asuransi itu baik, tetapi pilihlah perusahaan yang bertanggung jawab. Jangan ragu memperjuangkan hak jika ada bukti kuat," pungkas Mirwansyah.
Sementara itu, AXA Mandiri sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini. Namun, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi nasabah dan industri asuransi untuk lebih transparan dan bertanggung jawab.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 3.605 kasus baru tuberkulosis (TBC) sejak awal hingga 20 Sept
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke20 Insurance Day, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ca
Sosial
kabarmelayu.com,MERANTI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar pelatihan dan Seminar jurnalistik, Senin
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHUL Seorang karyawan PT SAM II di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial I
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul). Seorang pria
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar Sidang Senat Terbuka Wisuda XXV Program Pascasarjana, Profesi, Sarjana,
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, menyambut baik rencana pembentukan Politeknik Teknologi Modern (
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua BKSAP DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., mengecam langkah Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matth
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pernyataan Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau bahwa penertiban difokuskan kepada k
Sosial
Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026 Doddy dan Hafis Keluar sebagai Juara Executive
Sport