kabarmelayu.comJAKARTA - Propam
Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum
PPWI), Wilson Lalengke, dalam rangka klarifikasi terkait laporan tentang Kapolres Pringsewu yang sudah melecehkan profesi jurnalis serta mengancam serta mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perilaku tak baik oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI itu ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024 lalu.
Undangan klarifikasi diterima Wilson Lalengke melalui saluran WhatsApp-nya pada Ahad, 19 Januari 2025. Wartawan senior yang dikenal amat gigih membela para jurnalis grassroot dan pewarta warga serta warganet itu diundang hadir memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada hari Selasa, 21 Januari 2025 besok.
Baca Juga:
Surat undangan bernomor: B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal), Propam Polri, Kombespol Yudo Hermanto S.I.K, M.M, atas nama Karo Paminal pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pernyataan resmi Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu menyampaikan bahwa dirinya siap untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini amat penting dalam rangka pembenahan mentalitas anggota Polri agar mereka menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat.
Baca Juga:
"Saya siap menghadiri undangan dari Biro Paminal Divpropam tersebut. Bahkan saya merasa mereka bekerja lamban, seharusnya sejak kemarin-kemarin laporan saya itu diproses karena perilaku oknum kapolres seperti yang ditunjukkan itu sangat tidak layak," ungkap Wilson heran.
Pesan suara itu diduga kuat diviralkan oleh yang bersangkutan dan anggotanya dengan maksud menakut-nakuti wartawan grassroot agar tidak lagi berani mengontrol perilaku menyimpang para pejabat pemerintahan di wilayah Pringsewu.
Dalam laporannya Wilson Lalengke meminta agar oknum ini dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia, karena sudah berani menyatakan akan mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.
"Pertanyaan saya sederhana, apakah daerah Pringsewu itu miliknya Yunnus Saputra? sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin," tegas Wilson Lalengke.
Lagi, Wilson menekankan agar AKBP M. Yunnus Saputra benar-benar diproses sesuai aturan yang berlaku hingga PTDH. Indonesia tidak butuh petugas rakyat bermental buruk, masih banyak putra-putri terbaik negeri ini yang bisa bekerja jauh lebih baik.