Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem Hulu hingga Hilir
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengembangan hilirisasi industri kelapa sawit harus dibarengi penguatan ekosistem dari hulu hingga hilir. Hiliri
Ekbis
Puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh AF, memicu kebakaran hebat. Api dengan cepat menghanguskan lahan seluas sekitar 5 hektare yang berada di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Penaangkapan dilakukan berbekal laporan dari masyarakat sekitar serta hasil penyelidikan cepat tim Reskrim Polres Inhu.
Baca Juga:
Peristiwa pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan adanya kobaran api.
"Saat petugas tiba di lokasi kejadian, api didapati masih membumbung tinggi dan melalap lahan seluas 5 hektare yang berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)," ujar Eka.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengangkut atau melangsir buah sawit. Setelah langsiran keenam, saat hendak pulang AF menghisap rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang sangat kering.
"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," jelas AKBP Eka.
Keesokan harinya, Ahad (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara T(KP), memasang garis polisi serta memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.
"Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api dan beberapa bibit pohon sawit," ucap Eka.
Atas kelalainnya, AF disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan, sementara proses hukum berlanjut melalui koordinasi dengan ahli pidana dan lingkungan hidup," pungkasnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengembangan hilirisasi industri kelapa sawit harus dibarengi penguatan ekosistem dari hulu hingga hilir. Hiliri
Ekbis
Akibat sembarangan membuang puntung rokok yang masih menyala, kebun sawit seluas lima hektare di wilayah Kabupaten In
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru akan membuka laga Championship (Liga 2) Indonesia musim 2026/2027, Sabtu (8/8/2026). Tim Asykar B
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara dibak
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Pengurus dan anggota Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika dan penolakan
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang perempuan warga Jalan Surya, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, ditemukan tewas denga
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU H. Amran Tambi bersiap memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat upaya pencegahan HIV/AIDS melalui program KPA Goes to School.
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan Doa Bersama
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mencatat tingginya permintaan layanan penyela
Peristiwa