Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 14:42 WIB
Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar
Kebun sawit yang terbakar di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Inhu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,INHU - Akibat sembarangan membuang puntung rokok yang masih menyala, kebun sawit seluas lima hektare di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hangus terbakar. AF, pekerja kebun sawit yang merupakan warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh AF, memicu kebakaran hebat. Api dengan cepat menghanguskan lahan seluas sekitar 5 hektare yang berada di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Penaangkapan dilakukan berbekal laporan dari masyarakat sekitar serta hasil penyelidikan cepat tim Reskrim Polres Inhu.

Baca Juga:

Peristiwa pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan adanya kobaran api.

"Saat petugas tiba di lokasi kejadian, api didapati masih membumbung tinggi dan melalap lahan seluas 5 hektare yang berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)," ujar Eka.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengangkut atau melangsir buah sawit. Setelah langsiran keenam, saat hendak pulang AF menghisap rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang sangat kering.

"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," jelas AKBP Eka.

Keesokan harinya, Ahad (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara T(KP), memasang garis polisi serta memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.

"Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api dan beberapa bibit pohon sawit," ucap Eka.

Atas kelalainnya, AF disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan, sementara proses hukum berlanjut melalui koordinasi dengan ahli pidana dan lingkungan hidup," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem Hulu hingga Hilir
Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan di Kerumutan untuk Kebun Sawit
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama Tegaskan Penugasan Pengelolaan Lahan Eks Ationg Legal, Bantah Narasi Penolakan
Sengketa Lahan Sawit Koperasi JMB Simpang Kanan Mengonfrontasi Argumen Hukum di PN Rokan Hilir
Perjuangan Pemadaman Karhutla di Mak Teduh Pelalawan, Tim Berjalan Kaki Dua Kilometer
Laporan 5 Korporasi oleh Jikalahari Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli
komentar
beritaTerbaru