Rabu, 21 Oktober 2026 WIB

Dua Anggota Polres Kuansing Dipecat

Redaksi - Rabu, 22 Juli 2026 19:58 WIB
Dua Anggota Polres Kuansing Dipecat
Dua anggota Polres Kuansing di-PTDH karena pelanggaran berat.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,KUANSING – Tindakan tegas diambil jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Dua personel Polres Kuansing resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti membolos atau tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu bulan secara berturut-turut.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, pada Rabu (22/7/2026) pagi. Langkah penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menyaring personel yang tidak mampu menjaga amanah dan kedisiplinan kerja.

Dua personel yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut masing-masing berinisialAiptu IWdanBrigadir R. Keduanya resmi ditanggalkan statusnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan resmi dari Kapolda Riau terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:

Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran kedua oknum polisi tersebut terbukti meninggalkan tugas dinas secara tidak sah selamalebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Pelanggaran desersi ini dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemberhentian permanen dari dinas kepolisian.

Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secarain absentiaatau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.

Baca Juga:

Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secarain absentiaatau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.

"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, saat memimpin upacara.

AKBP Hidayat Perdana menekankan bahwa penjatuhan sanksi PTDH ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Hidayat menegaskan komitmen penegakan aturan di lingkungan Polres Kuansing.

Kapolres mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa pemecatan dua rekannya tersebut sebagai iktibar dan pelajaran berharga. Seluruh personel diminta untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi kepolisian.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut 75 Tahun Humas Polri, Polda Riau Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Bersama Masyarakat
MKA LAMR Dumai Diduga Kebablasan, Pemecatan DPH Dituding Ilegal
Resmi Jadi Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Gantikan Irjen Herry Heryawan, Irjen Arman Achdiat Jabat Kapolda Riau
Program JALUR Polsek Kepenuhan Sasar Warga Pinggir Sungai Rokan, Bagikan Sembako dan CKG
komentar
beritaTerbaru