Perayaan HUT Ke -24 Kelenteng Huat Cu Kong Perawang Meriah
Perayaan HUT Ke 24 Kelenteng Huat Cu Kong Perawang Meriah
Sosial
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, pada Rabu (22/7/2026) pagi. Langkah penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menyaring personel yang tidak mampu menjaga amanah dan kedisiplinan kerja.
Dua personel yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut masing-masing berinisialAiptu IWdanBrigadir R. Keduanya resmi ditanggalkan statusnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan resmi dari Kapolda Riau terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran kedua oknum polisi tersebut terbukti meninggalkan tugas dinas secara tidak sah selamalebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Pelanggaran desersi ini dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemberhentian permanen dari dinas kepolisian.
Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secarain absentiaatau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.
Baca Juga:
Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secarain absentiaatau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.
"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, saat memimpin upacara.
AKBP Hidayat Perdana menekankan bahwa penjatuhan sanksi PTDH ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Hidayat menegaskan komitmen penegakan aturan di lingkungan Polres Kuansing.
Kapolres mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa pemecatan dua rekannya tersebut sebagai iktibar dan pelajaran berharga. Seluruh personel diminta untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi kepolisian.
Perayaan HUT Ke 24 Kelenteng Huat Cu Kong Perawang Meriah
Sosial
Polisi Geledah Rumah Oknum Pencuri Kotak Amal, Puluhan Barang Bukti Disita
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polisi menemukan puluhan kotak amal yang telah dirusak di sebuah rumah di Jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanba
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Kelompok Tani 80 Sumber Berkah hari ini, Sabtu (5/9/2026) kembali memasuki dan menguasai secara fisik areal kebun
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan penambahan kuo
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Suasana berbeda mewarnai aktivitas insan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) seRiau. Tak ha
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau menggelar pelatihan public speaking bertema Berani Tampil & Men
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHUL Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, melaksana
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Luas lahan terbakar di Riau saat ini sudah mencapai 18.770 Hektare. Badan Penangulangan Bencana Daerah dan Pemad
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Angka hotspot (titik panas) di Provinsi Riau terus mengalami kenaikan signifikan dalam empat hari terakhir. Dari
Lingkungan