Senin, 24 Maret 2025 WIB

Polisi Buru Pengedar Narkoba Bak Film Action, Lompat dari Lantai 2

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 22:53 WIB
Polisi Buru Pengedar Narkoba Bak Film Action, Lompat dari Lantai 2
Perburuan bandar natkoba di Pekanbaru bak film action.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Aksi penangkapan pengedar narkoba di Jalan Meranti Pekanbaru bagaikan adegan film action. Seorang pengedar narkoba berinisial AB (23) nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak diciduk oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau.

Tak mau kehilangan buruan, polisi yang mengejarnya pun ikut melompat memburu targetnya

Aksi heroik ini berbuah manis, AB berhasil diringkus dengan kaki pincang. Bersama AB, tiga pelaku lainnya, R (43), AS (35), dan MH (20), juga berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di lokasi berbeda, Jalan Riau Kota Pekanbaru. Sementara satu pelaku lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau, Pekanbaru. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku R dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat R menghubungi AS untuk memesan sabu, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Yudha Kamis (6/2/2025).

Saat penyergapan di Jalan Riau, petugas berhasil mengamankan R, AS, dan MH dengan barang bukti sabu seberat 12,85 gram. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari K yang saat itu berada di rumah AB.

Baca Juga:

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju rumah AB di Jalan Meranti. Namun, saat penggerebekan, AB mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Seorang petugas yang ikut melompat dan berhasil meringkus AB.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian anggota kami yang rela mengambil risiko untuk menangkap pelaku," kata Putu.

Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga kuat digunakan untuk membungkus sabu. AB diketahui berperan sebagai kaki tangan K dalam menjual narkoba.

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap K. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba ini berhasil kami bongkar," tegasnya.

.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindak," pungkas Yudha.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp15 Miliar
Dramatis! Polisi Kejar Terrios Hitam Bawa 14 Kilo Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi di Pekanbaru
Kasus Sabu, Perangkat Desa di Inhu Diciduk Polisi
Tiga Napi Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas Rumbai
Lapas Teluk Kuantan Terima Penghargaan dari BNN Kuansing
Petugas Lapas Narkotika Rumbai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti Gabin
komentar
beritaTerbaru