Senin, 24 Maret 2025 WIB

Sandera Kepala UPT KPH Singingi, Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Ditahan

Redaksi - Kamis, 13 Maret 2025 16:00 WIB
Sandera Kepala UPT KPH Singingi, Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Ditahan
Penahanan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra terkait perkara penyanderaan Kepala KPH Singingi, Abriman.(Foto: ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. Ia dijebloskan ke penjara terkait penyanderaan terhadap petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Maret 2023 lalu.

Kasus ini bermula ketika Kepala KPH Singingi, Abriman, bersama timnya turun ke lapangan untuk menangkap alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas kehutanan. Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya. Mereka baru dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.

Baca Juga:

Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Kuansing yang akhirnya menetapkan Aldiko sebagai tersangka pada 26 September 2023 setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Aldiko dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) Jo Pasal 22 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Subsidair Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 23 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 233 KUHP atau Ketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Sahroni, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Eliksander Siagian, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan.

"Hari ini, dari penyidik ke JPU, sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," ujar Eliksander, Kamis (13/03/2025).

Usai pemeriksaan administrasi, JPU memutuskan untuk menahan mantan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.

"Iya, ditahan di Lapas Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan," tambah Eliksander.

Dengan dilaksanakannya tahap II, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

"Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tegas Eliksander dikutip dari Nada Riau.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkesan Bela Perusahaan, RDP DPRD Inhil Terkait Banjir Sempat Memanas
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Dukung Langkah Gubernur Tertibkan Perusahaan Batubara di Inhu
Samsuri Daris Reses di 6 Kecamatan di Inhil, Serap Aspirasi Pembangunan
Puluhan Napi Lapas Kutacane kabur
Komisi A DPRD Rohil Berbagi dengan Anak Yatim di Panti Asuhan Al Berkah
Paripurna DPRD Inhil Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2025 - 2030
komentar
beritaTerbaru