Senin, 12 Mei 2025 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Libatkan Mahasiswa di Pekanbaru

Redaksi - Selasa, 22 April 2025 16:36 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Libatkan Mahasiswa di Pekanbaru
Ekspose pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan tiga mahasiswa di Polsek Sukajadi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga mahasiswa dan satu orang bandar. Jaringan ini kerap beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/04/2025), di lokasi berbeda. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LH (23), RC (20), AN (21), dan RT (30). Tiga di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya bertindak sebagai bandar.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH mengungkapkan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menyita barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu-sabu dari tangan para pelaku.

"Ketiga mahasiswa ini berperan sebagai pengedar di tempat hiburan malam, sementara RT adalah bandar yang menyuplai barang haram tersebut," ungkap Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Selasa (22/04/2025).

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dengan strategi undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pembeli hingga berhasil mengamankan dua tersangka pertama, RC dan LH, dengan barang bukti awal empat butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Setelah dilakukan pengembangan, di rumah salah satu pelaku di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, ditemukan tambahan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuan pelaku diperoleh dari AN, rekan sesama mahasiswa. Tim kemudian menangkap AN di lokasi berbeda.

Dari interogasi, diketahui bahwa sumber narkotika berasal dari seorang bandar berinisial RT. Setelah dilakukan pengintaian, RT berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lumba-lumba. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar sebanyak 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.

"Pelaku mengaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba, sebagian besar barang sudah beredar di pasaran, sisanya yang kami sita," terang Kapolsek.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gedung BNN Riau Diresmikan
Penyelundupan Sabu 297 Gram Via Bandara SSK Pekanbaru Berhasil Digagalkan
Polisi Sita Aset Rumah Mewah Bandar Narkoba 'Mak Gandi' di Inhu
Warga Madura Berhasil Selundupkan 13 Kilo Sabu dari Malaysia
Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bahaya Narkoba di Hadapan Ratusan Siswa, Ini Pesannya
Empat Napi Dugem di Sel Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
komentar
beritaTerbaru