Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Bakar Lahan, Petani di Rohil Diamankan

Redaksi - Senin, 26 Mei 2025 17:51 WIB
Bakar Lahan, Petani di Rohil Diamankan
Petugas berupaya melakukan pemadaman Karhutla di Kabupaten Rokan Hilir.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comROHIL- Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial JD terkait kasus Karhutla. Dia ditangkap karena melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla di area seluas 10 hektar di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam yang diketahuii merupakan area hutan produksi.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi mengatakan awalnya polisi menerima informasi mengenai adanya titik api dan asap di lokasi tersebut dari masyarakat. Kapolsek Kubu segera memerintahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar.

"Setibanya di TKP, tim mendapatkan informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah Jonder Ruma Horba. Tim kemudian menemui Jonder di rumah salah satu saksi, Siagian, dan menanyakan terkait lahan yang terbakar," kata AKP Putu Adi, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:

Kepada polisi, JD mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan miliknya yang sedang dikelolanya menggunakan mancis. Namun, dikarenakan angin kencang, api menyebar ke lahan lainnya.

Selanjutnya tim membawa JD beserta barang bukti ke Polsek Kubu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit bekas terbakar.

Baca Juga:

"Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Adi.

Dalam kasus ini, Jonder akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Beberapa tindakan telah dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan dan wawancara saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan," jelas AKP Putu Adi.

Pihaknya kini sedang melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses penyidikan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem
Karhutla Nihil, OMC di Riau Jalan Terus
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang di Kalteng
Kekuatan Pemadaman Karhutla Riau Bertambah, Heli Water Bombing BNPB Kembali Mendarat di Riau
Heli BNPB Mendarat di Riau Hari Ini, Tambah Kekuatan Penanggulangan Karhutla
komentar
beritaTerbaru