Ngadu Ke Diskop UMKM Rohil, Mediasi Koperasi Juang Makmur Bersama Temui Jalan Buntu
kabarmelayu.comINHIL Berharap mendapatkan keadilan terhadap hak haknya, pengurus sekaligus pendiri Koperasi Juang Makmur Bersama ngadu k
Pemerintahan
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi mengatakan awalnya polisi menerima informasi mengenai adanya titik api dan asap di lokasi tersebut dari masyarakat. Kapolsek Kubu segera memerintahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar.
"Setibanya di TKP, tim mendapatkan informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah Jonder Ruma Horba. Tim kemudian menemui Jonder di rumah salah satu saksi, Siagian, dan menanyakan terkait lahan yang terbakar," kata AKP Putu Adi, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Kepada polisi, JD mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan miliknya yang sedang dikelolanya menggunakan mancis. Namun, dikarenakan angin kencang, api menyebar ke lahan lainnya.
Selanjutnya tim membawa JD beserta barang bukti ke Polsek Kubu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit bekas terbakar.
Baca Juga:
"Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Adi.
Dalam kasus ini, Jonder akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Beberapa tindakan telah dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan dan wawancara saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan," jelas AKP Putu Adi.
Pihaknya kini sedang melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses penyidikan.
kabarmelayu.comINHIL Berharap mendapatkan keadilan terhadap hak haknya, pengurus sekaligus pendiri Koperasi Juang Makmur Bersama ngadu k
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Provinsi Riau dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Persatuan Wartawan
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren penurunan fertilitas di Provinsi Riau masih berlanjut hingga 2025. Hal
Sosial
kabarmelayu.com,MURATARA Kecelakaan maut antarabus ALSvs truk tangki terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/6/20
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. Tantawi Jauhari, MM, CGRE, menghadiri Sosialisasi dan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, terhitung Januari hingga April tahun 2026 ini
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Da
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, meninjau langsung
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Remaja yang diketahui baru berusia 16 tahun, diciduk dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawa
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekeringan akibat musim kemarau ekstrem 2025, Kementerian Pertanian (Kement
Pemerintahan