Panglima Tegaskan Kesiapsiagaan TNI Hadapi Ancaman Multidimensi
kabarmelayu.com,JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan ceramah kepada 110 peserta P4N LXX TA 2026 dan personel Lemba
TNI/Polri
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan status hukum kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keputusan krusial ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.
Langkah cepat ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merusak alam demi keuntungan pribadi. Mundur ke belakang, petaka lingkungan ini sejatinya bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Saat itu, kepulan asap pekat mulai membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Berkat kejelian petugas yang memantau situasi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning, keberadaan titik api (hotspot) berukuran raksasa langsung terdeteksi, yang kemudian memicu pergerakan cepat tim buser di lapangan.
"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga:
Hasilnya mengejutkan, titik awal api ternyata berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di atas tanah yang menghitam itu, polisi juga mengamankan barang bukti tak terbantahkan berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang sudah hangus terpanggang.
Demi menyusun berkas perkara yang kokoh dan tidak terbantahkan di pengadilan, penyidik tidak hanya bersandar pada bukti fisik. Polisi juga memanggil sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik.
Kolaborasi ilmiah inilah yang akhirnya mengunci alibi tersangka, memastikan bahwa kebakaran hebat tersebut bukanlah fenomena alam biasa, melainkan akibat dari kelalaian manusia.
Setelah seluruh teka-teki hukum terjawab dan bukti-bukti terkunci rapat, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Pria paruh baya tersebut kini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Markas Polres Bengkalis.
"Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelas Fahrian.
Akibat perbuatan nekatnya yang merugikan banyak orang, tersangka S kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Fahrian kembali mengetuk kesadaran masyarakat luas agar segera menghentikan praktik kuno membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang luar biasa merusak bagi kesehatan dan ekonomi.
Ia juga meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis.
kabarmelayu.com,JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan ceramah kepada 110 peserta P4N LXX TA 2026 dan personel Lemba
TNI/Polri
kabarmelayu.com,BANDUNG Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PII 2026 dan menjadi tuan rumah Co
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 rumah hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat di Jalan Nilam, belakang Sukaramai Trade Cente
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam memberikan pembinaan kemandirian yang optimal kembali diwujudkan
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan pria berinisial C (19) yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Organisasi masyarakat yang fokus kepada isu lingkungan, Greenpeace, membentangkan spanduk berukuran besar di Monum
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menyambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wira
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan September Tahun Anggar
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, mengingatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah pusat diminta mengembalikan alokasi dana transfer ke daerah secara proporsional bagi daerah penghasil
Parlemen