Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional
Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional
Lingkungan
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan status hukum kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keputusan krusial ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.
Langkah cepat ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merusak alam demi keuntungan pribadi. Mundur ke belakang, petaka lingkungan ini sejatinya bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Saat itu, kepulan asap pekat mulai membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Berkat kejelian petugas yang memantau situasi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning, keberadaan titik api (hotspot) berukuran raksasa langsung terdeteksi, yang kemudian memicu pergerakan cepat tim buser di lapangan.
"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga:
Hasilnya mengejutkan, titik awal api ternyata berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di atas tanah yang menghitam itu, polisi juga mengamankan barang bukti tak terbantahkan berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang sudah hangus terpanggang.
Demi menyusun berkas perkara yang kokoh dan tidak terbantahkan di pengadilan, penyidik tidak hanya bersandar pada bukti fisik. Polisi juga memanggil sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik.
Kolaborasi ilmiah inilah yang akhirnya mengunci alibi tersangka, memastikan bahwa kebakaran hebat tersebut bukanlah fenomena alam biasa, melainkan akibat dari kelalaian manusia.
Setelah seluruh teka-teki hukum terjawab dan bukti-bukti terkunci rapat, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Pria paruh baya tersebut kini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Markas Polres Bengkalis.
"Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelas Fahrian.
Akibat perbuatan nekatnya yang merugikan banyak orang, tersangka S kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Fahrian kembali mengetuk kesadaran masyarakat luas agar segera menghentikan praktik kuno membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang luar biasa merusak bagi kesehatan dan ekonomi.
Ia juga meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis.
Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kepala UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota, Dr. Dasril Amali, MH secara resmi menutup kegiatan class meeting siswa tah
Pendidikan
Dijual Per Unit, Bea Cukai Bengkalis Lelang 22 Piano Sitaan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menorehkan prestasiluar biasa dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Pemkab
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengajak masyarakat untuk menyukseskan sensus ekonomi tahun 2026 yang
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes., mengikuti kegiatan Layanan Gelar
Pemerintahan
IRONI penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan catatan hitam yang amat kelam. Larshen Yunus, seorang aktivis vokal yang menjabat seba
Opini
Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13 Kali Berturutturut
Pemerintahan
Mewakili Ketua DPRD seRiau, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Beri Sambutan di Penyerahan LHP BPK RI
Parlemen