Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat

Redaksi - Rabu, 04 Juni 2025 17:36 WIB
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga:

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu; Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H, Ujang Kosasih, S.H, Anugrah Prima, S.H, Yusuf Saefullah, S.H, Nurul Islami Meiyanto, S.H, Andri Setiawan, S.H dan Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan termohon I Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), termohon II Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) dan termohon III Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora).

Baca Juga:

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

"Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum," demikian disampaikan Dolfie Rompas, Tim PH PPWI.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.(Tim/Red)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Resmi Jadi Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Gantikan Irjen Herry Heryawan, Irjen Arman Achdiat Jabat Kapolda Riau
Program JALUR Polsek Kepenuhan Sasar Warga Pinggir Sungai Rokan, Bagikan Sembako dan CKG
Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri
Diiming-iming Lolos Seleksi Penerimaan Polri, Warga Meranti Ditipu Rp307 Juta
komentar
beritaTerbaru