Bertarung Demokratis, Dedy Reonaldi Raih Suara Terbanyak Ketua RT 03 RW 12 Rejosari
kabarmelayu.comPEKANBARU Lapangan serba guna Perumahan Utama Rejosari terlihat ramai sejak Ahad pagi. Matahari baru mengeliat menampakkan
Pemerintahan
Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga:
Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu; Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H, Ujang Kosasih, S.H, Anugrah Prima, S.H, Yusuf Saefullah, S.H, Nurul Islami Meiyanto, S.H, Andri Setiawan, S.H dan Muhammad Imron, S.H.
Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan termohon I Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), termohon II Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) dan termohon III Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora).
Baca Juga:
Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.
Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.
"Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum," demikian disampaikan Dolfie Rompas, Tim PH PPWI.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.(Tim/Red)
kabarmelayu.comPEKANBARU Lapangan serba guna Perumahan Utama Rejosari terlihat ramai sejak Ahad pagi. Matahari baru mengeliat menampakkan
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Pagi itu, suasana Car Free Day (CFD) di Indragiri Hilir terasa sedikit berbeda. Di tengah hirukpikuk warga yang bero
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Aroma dugaan korupsi besarbesaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang baru seumur jagung, Bad
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru akan menghadapi laga penentu pada pekan ke25 kompetisi Liga 2 Indonesia musim 2025/2026. Malam in
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Ratusan pelayat melepas jenazah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Zulmansyah
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARUTim SAR gabungan berhasil menemukan seorang pria yang sebelumnya dinyatakan hilang setelah melompat dari kapal Duma
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau tetap melanjutkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) meskipun laporan terbaru men
Lingkungan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengingatkan seluruh SMA/SMK negeri dan
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat beserta delegasi DPR menghadiri sidang
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulman
Sosial