Senin, 20 April 2026 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat

Redaksi - Rabu, 04 Juni 2025 17:36 WIB
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga:

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu; Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H, Ujang Kosasih, S.H, Anugrah Prima, S.H, Yusuf Saefullah, S.H, Nurul Islami Meiyanto, S.H, Andri Setiawan, S.H dan Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan termohon I Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), termohon II Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) dan termohon III Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora).

Baca Juga:

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

"Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum," demikian disampaikan Dolfie Rompas, Tim PH PPWI.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.(Tim/Red)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Tanpa Pungutan, Ini Jadwalnya!
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Polda Riau Bantah Isu Tangkap Lepas
Gugur Saat Pengamanan Malam Idul Fitri 1447 H, Aiptu Apendra Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Kapolri
Polres Inhil Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 untuk Pelayanan Idul Fitri 1447 H
Propam Polda Selidiki Dugaan Penganiayaan Bocah oleh Oknum Polisi di Pekanbaru
Tiga Polsek di Pekanbaru Berganti Nama
komentar
beritaTerbaru