Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
kabarmelayu.com, ROHIL Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Koperasi JMB pada K
Hukrim
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, diikuti Wakapolres, para pejabat utama, perwira dan seluruh personel Polres Dumai.
Dua anggota yang resmi di-PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M. Ridho. Keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Baca Juga:
Sebagai simbol keputusan institusi, Kapolres Dumai melakukan pencoretan tanda silang pada foto kedua personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin, menegakkan kode etik profesi, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga:
"Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, tetapi melalui proses panjang, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, PTDH bukan sekadar hukuman, melainkan langkah tegas untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan pengingat bagi seluruh personel. Setiap anggota Polri telah bersumpah menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas," ujarnya.
Kapolres Dumai juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan hukum dan kode etik profesi, menjaga sikap dan perilaku, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas," tutupnya
kabarmelayu.com, ROHIL Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Koperasi JMB pada K
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah dua hari berjibaku, tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan A
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 11 rumah kontrakan di kawasan padat penduduk Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, hangus terbaka
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Sebesar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform global, Google, Meta, dan TikT
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru terus mendorong capaian progra
Kesehatan
Dampingi Petani, Polsek Kandis Intensif Melakukan Pemeliharaan Tanaman Jagung
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Pekanbaru resmi membuka persiapan pelaksanaan Kejuaraan
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntu
Hukrim
Oleh M. Idris Hady, S.E.INDONESIA saat ini sedang menghadapi tantangan besar yang menguji komitmen kebangsaan kita. Di satu sisi, roda prog
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemko Bandung, resmi menjalin kerjasama antardaerah melalui penandatangana
Pemerintahan