Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
Demikian disampaikan Kantor Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan selaku kuasa hukum Muflihun. Kuasa Hukum membantah dugaan keterlibatan klien mereka dalam perkara SPPD fiktif yang telah menyeret nama sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Riau.
"Klien kami sangat dirugikan akibat penyebutan inisial M dalam pemberitaan yang kemudian dikaitkan langsung dengan nama beliau tanpa dasar hukum yang sah," kata Ahmad Yusuf, SH, Kuasa Hukum Muflihun melalui pernyataan resminya, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga:
Kuasa Hukum menegaskan, bahwa Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum. Muflihun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik.
Ahmad Yusuf menjelaskan, sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki peran atau kewenangan langsung dalam penunjukan, verifikasi, maupun pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Baca Juga:
"Tugas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara, serta pejabat teknis lainnya. Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut," tegas Ahmad Yusuf.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum juga akan menyerahkan video resmi berisi pernyataan langsung dari Muflihun kepada publik dan penyidik. Video ini menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara tersebut.
"Dalam videonya, klien kami akan menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut sangat merugikan nama baik dan keluarganya. Ia akan menghadapi proses hukum secara terbuka, namun kami tidak akan tinggal diam atas upaya kriminalisasi," kata Ahmad Yusuf.
Pihak Muflihun juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami meminta jaminan perlindungan hukum dan psikologis agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak dibayang-bayangi oleh tekanan opini publik maupun politik," imbuhnya.
Jika tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, tim hukum menegaskan siap menempuh upaya hukum.
"Apabila penetapan tersangka dipaksakan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat ke PTUN, melaporkan ke Propam dan Kompolnas, serta menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas pencemaran nama baik," tukas Ahmad Yusuf.
Dia juga menyerukan agar aparat penegak hukum menjaga objektivitas dan tidak menjadikan hukum sebagai alat intimidasi atau pembunuhan karakter.
"Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan disalahgunakan. Kami akan melawan setiap bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," tuturnya.**
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap ditunjukkan Komunitas Sosial Alat Berat Pe
Sosial
Jaga selalu marwah Bumi Melayu Seri Gemilangkabarmelayu.com,INHIL Menjelang keikutsertaannya dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026, Mau
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hotspot atau titik panas di pulau Sumatera masih berada di angka ribuan. Sore ini. Kamis (8/10/2026) terpantau 2
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati inhil H.Herman, SE.MT hadiri Panen Padi Perdana Semaram kelompok Tani sekayan Subur di Desa Sekayan Dusun sem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan bantuan untuk tujuh kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat ti
Pemerintahan