Truk Batu Bara Bikin Jalan di Kuala Cinaku Makin Parah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera men
Parlemen
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:
Setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.
"JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang," tegas Herry.
Baca Juga:
Kapolda menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.
"Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima," ucapnya.
Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.
"Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi," tambahnya.
Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan yang akan fokus menindak praktik perambahan, pembakaran dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.
"Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas," tegas jenderal alumni Akpol 1996 itu.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera men
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengimbau para alumni SMA Negeri dan SMK Negeri di seluruh Riau, khususn
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Inhil Samsuri Daris ST MT memperjuangkan aspirasi masyarakat, membuahk
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar ST MARch, mengajak para remaja untuk meningkatkan kewaspadaa
Kesehatan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memperkuat potensi ekonomi masyarakat, Bupati Indragiri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Ersan Saputra, menghadiri Prosesi Buka Lawang yang menjadi pen
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia
Hukrim
kabarmelayu.com,MERANTI Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti periode 20262029 resmi dilantik di Ball
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus selama dua bulan t
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis, divonis e
Hukrim