Jumat, 15 Mei 2026 WIB

Tergiur Upah Rp100 Juta, Pasutri Asal Rohil Jadi Kurir 20 Kilo Sabu

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 19:47 WIB
Tergiur Upah Rp100 Juta, Pasutri Asal Rohil Jadi Kurir 20 Kilo Sabu
Ekspos pengungkapan peredaran 20 kilogram sabu oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu lebih kurang 20 kilogram. Dua tersangka berstatus pasangan suami istri inisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) turut diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di parkiran basement Mal SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ini dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sore.

Baca Juga:

Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area parkiran basement Mall SKA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung turun ke lokasi dan bekerja sama dengan pihak keamanan mall untuk memantau CCTV.

"Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA, lalu mendekati mobil lain dengan merek dan warna yang sama dengan pelat nomor BM 1605 SS," jelas Kompol Bagus, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:

Disaksikan pihak pengamanan Mall SKA, tim opsnal langsung melakukan penyergapan kedua pelaku di lokasi. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS, berisikan 20 bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram.

"Saat diinterogasi, pasangan suami istri ini mengaku baru sekali menjadi kurir. Paket sabu tersebut mereka bawa dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru," ungkap Bagus.

Keduanya juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta yang dijanjikan untuk mengantar paket haram tersebut ke Pekanbaru.

Polisi masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh dan yang akan menjemput paket sabu tersebut.

"Kasus ini masih kita kembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang akan menjemput paket sabu tersebut. Karena, saat ditangkap tersangka sedang menunggu orang yang akan menjemput sesuai perintah bos tersangka," jelas Bagus.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 20 bungkus besar plastik bening berisi sabu seberat total 19,87 kg, satu buah kardus cokelat, dua unit mobil Toyota Agya warna hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA), tiga unit ponsel (Oppo, Vivo, dan Nokia), uang tunai sebesar Rp950 ribu dan satu buah dompet kulit warna cokelat serta satu buah tas wanita warna putih.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman maksimal, bahkan pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kami akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," tegas Kompol Bagus Faria.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kampung Tangguh Anti Narkoba di Rumbai Diresmikan
Tegas Berantas Narkoba, GP Anshor Inhil Apresiasi Langkah Kapolres, Nyatakan Dukungan Penuh
Kampung Tangguh Anti Narkoba Pangeran Hidayat Tembilahan Diresmikan, Seluruh Elemen Bersatu Selamatkan Generasi
Pascainsiden Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Wakapolres Rohil Lakukan Cooling System
Polda Riau Tegaskan Pembakaran TKP Narkoba di Rohil Bukan Bentuk Penolakan terhadap Polisi
Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger
komentar
beritaTerbaru