Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Pemukul Pria yang Gendong Bayi di As Shofa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 19:54 WIB
Pemukul Pria yang Gendong Bayi di As Shofa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan OP, pengendara mobil yang viral terekam kamera memukul seorang pejalan kaki yang tengah menggendong anak sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Pelaku OP telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Kompol Bery, Rabu (17/9/2025).

Bery menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional meski sempat beredar kabar bahwa pelaku mengaku memiliki keluarga aparat.

Baca Juga:

"Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pengusutan kasus ini menindaklanjuti peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Sekolah As-Shofa, Jalan As-Shofa, Pekanbaru, pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga:

Saat itu, OP terlibat cekcok dengan seorang pejalan kaki berinisial RSS. Dalam video berdurasi 1 menit yang beredar luas di media sosial, terlihat OP meluapkan emosinya hingga mendorong RSS yang sedang menggendong bayi berusia 9 bulan.

Akibat dorongan itu, bayi yang digendong RS, terjatuh ke jalan sehingga membuat suasana panik.

Karena keributan tersebut warga yang kebetulan ada sekitar lokasi dan pihak sekolah segera turun tangan untuk melerai.

Menurut keterangan RSS, kejadian bermula saat dirinya tersenggol mobil yang dikendarai OP. Perselisihan kecil itu kemudian berkembang menjadi keributan yang berakhir ricuh.

Meski sempat muncul kabar bahwa OP mengaku memiliki keluarga aparat, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Pasca penetapan tersangka ini, kini penyidik Polresta Pekanbaru sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasutri di Pangkalan Kerinci Eksploitasi Anak Jadi Pengemis dan Manusia Silver, Wajib Dapat Rp250 Ribu Sehari
UPT SDN 024 Tarai Bangun Sukses Laksanakan Sumatif Akhir TP 2025-2026, Ada Perhatian Istimewa bagi Siswa Inklusi
Harapan Baru Konservasi, Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo "Nona Seroja"
Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto
Bocah di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri
Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger
komentar
beritaTerbaru