Minggu, 09 November 2025 WIB

Begal Sadis di 15 TKP di Pekanbaru Diringkus

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 17:52 WIB
Begal Sadis di 15 TKP di Pekanbaru Diringkus
Pelaku begal sadis di 15 TKP yang diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pelaku begal yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap. Unit Reskrim Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku begal sadis yang kerap menargetkan korban anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AN, warga Perumahan Mahkota Riau, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. AN telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Kapolsek Binawidya KompolIhutManjalo Tua mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin Iptu Santo Morlando setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan tersangka.

Baca Juga:

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru," kata Kompol Ihut, Kamis (9/10/2025).

Aksi terakhir AN dilakukan pada 18 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya, tepatnya di depan SMP Aziziyah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.
Korban bernama Darvina menjadi sasaran tiga pelaku yang menghadangnya di jalan. Korban dijatuhkan terlebih dahulu sebelum para pelaku membawa kabur motor dan ponsel miliknya.

Baca Juga:

"Modusnya, mereka menghadang korban, menarik tubuhnya hingga terjatuh, lalu kabur membawa sepeda motor serta barang berharga korban," jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan AN.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial C masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Kompol Ihut.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sebagian korbannya merupakan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Remaja Diduga Begal di Binawidya Babak Belur Dipelasah Massa
Gerak Cepat Polsek Tambusai Utara Bekuk Dua Pelaku Curat, Satu DPO
Tak cuma Petani, Ketua DPRD Inhu Ikut Dikriminalisasi: Kejahatan Dedi Handoko Terungkap di DPR RI
Pelaku Curas Sadis di Jalan Lingkar Rokan Timur Diringkus
Memasuki Hari ke-18, Pencarian Korban Pembunuhan di Sungai Indragiri Dihentikan
Pelaku Pembunuhan Sadis di Inhu Didor!
komentar
beritaTerbaru