Pustu Dendan Klarifikasi Soal Biaya Persalinan Rp10 Juta
kabarmelayu.com,INHIL Terkait keluhan warga soal biaya persalinan mencapai Rp10 juta di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Dendan Lecamatan K
Peristiwa
Penyitaan aset strategis SPBU 14234637 yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ini dilakukan sebagai upaya penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi tersebut.
"Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 12 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Kampar. Prosesnya berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (16/12/2025) malam.
Baca Juga:
Ia menegaskan penyitaan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka masing-masing Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Untuk tersangka MA dan DS, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/12/2025) dan keduanya langsung ditahan pada malam hari.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
"Nilai kerugian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mendalami peran para pihak serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ungkap jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Bengkalis tersebut.
Kejati Riau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh atas perkara ini," tutupnya.
kabarmelayu.com,INHIL Terkait keluhan warga soal biaya persalinan mencapai Rp10 juta di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Dendan Lecamatan K
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHUL Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berujung
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Persoalan agraria, khususnya terkait pengurusan hak atas tanah milik masyarakat, kembali mendapat sorotan. Pemerin
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama organisasi masyarakat mengusulkan pembentukan Satu
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tah
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Kota Pekanbaru terus diger
Pemerintahan
Media sosial dihebohkan dengan temuan bangkai seekor paus yang terdampar di tepian Pantai Bakau Sungai Bahale, Desa
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Tingkatkan silaturrahmi dengan masyarakat, Babinsa Koramil 05/RM Kodim 0321/Rohil, Serka Paimen,melaksanakan anjangs
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) hadir di Provinsi Riau. Lembaga ini membawa visi memberikan k
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Penertiban kabel jaringan internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum s
Sosial