Salim Aktar, Tersangka Kesembilan Korupsi Dana PI yang Ditahan Kejati Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Salim Aktar, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembang
Hukrim
Salim tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB didampingi penasihat hukum. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam, penyidik langsung melakukan penahanan.
Salim saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari.
Baca Juga:
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut. Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dijelaskan pemeriksaan terhadap Salim berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses pemberkasan dengan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Kejati Riau berharap berkas perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp64,22 miliar tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Salim Aktar merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.
Pada pemanggilan pertama, Kamis (22/10/2026), Salim tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Penyidik sempat kesulitan menemukan keberadaannya.
Penyidik sempat menelusuri keberadaan Salim dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatra Utara. Namun rumah yang bersangkutan diketahui sudah kosong.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Sebelum Salim, delapan tersangka lain dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan yakni pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 Miliar.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Salim Aktar, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembang
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kekayaan budaya merupakan identitas daerah yang memiliki peran dalam membentuk jati diri masyarakat. Pelestarian
Budaya
kabarmelayu.com,KAMPAR Siswasiswi UPT Sekolah Dasar (SD) Negeri 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, tampil gemilang di P
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, menanggapi laporan Pemerintah Provinsi (Pempro
Hukrim
Kasat Noki Respons Informasi Narkoba di Medsos, Personel Sisir Lokasi, Dua Orang Positif Narkoba
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK Riau) mendesak polisi untuk meningkatkan perkara dugaan penyalahgunaan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Inovasi pelayanan pemenuhan gizi bagi peserta didik terus dikembangkan untuk menciptakan pengalaman makan yang l
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemer
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT menghadiri Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Hibah Rehab
Pemerintahan
kabarmelayu.com, KAMPAR Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menjaga kekondusifan lingkungan,
Hukrim