Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Sejoli Jambret Beraksi di Jalan Tengku Bey, Karyawati BRK Syariah Meninggal Dunia

Redaksi - Senin, 26 Januari 2026 17:48 WIB
Sejoli Jambret Beraksi di Jalan Tengku Bey, Karyawati BRK Syariah Meninggal Dunia
Massa yang tersulut emosi menghakimi dan membakar sepeda motor pelaku di TKP.(Foto: ist)
PEKANBARU - Aksi jambret yang menewaskan korbannya, terjadi Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Senin (26/1/2026) pagi. Seorang wanita pegawai Bank Riau Kepri (BRK) Syariah meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh sepasang kekasih.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Santa Maria Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial JS (21) dan SN (26) dari amukan massa yang lebih dulu menangkap keduanya di tempat kejadian.

Baca Juga:

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan peristiwa tragis tersebut bermula saat para pelaku mencoba menjambret handphone milik pengguna jalan lain, namun gagal. Tak lama berselang, keduanya kembali melancarkan aksinya dengan mengincar korban yang membawa tas.

"Pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban terjatuh ke badan jalan dan tertabrak sepeda motor lain.

Baca Juga:

Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang langsung memberikan pertolongan kepada korban sekaligus mengamankan kedua pelaku. Emosi warga yang memuncak membuat sepeda motor milik pelaku dibakar di lokasi kejadian sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba dan mengamankan situasi.

"Kedua pelaku sudah kami amankan. Namun pelaku laki-laki, JS, mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad. Sementara pelaku perempuan, SN, saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Raya," jelas Kapolsek.

Hasil pendalaman sementara mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak kriminal lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Larshen Yunus, Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Riau
Pembunuhan Sadis di Dumai Terungkap, Pelaku Suami Siri
Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Kriminal, Kombes Hasyim Perlihatkan Barang Bukti Ranmor Hasil Kejahatan
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ
Gagal Salip Truk Tangki, Pemotor di Soekarno Hatta Tewas Terlindas
komentar
beritaTerbaru