Borong 32 Emas di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026, Pekanbaru Juara Umum
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kontingen Perpani Kota Pekanbaru menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih prestasi juara umum sekaligus sa
Sport
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
"Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," kata AKBP John, Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.
Tersangka mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Baca Juga:
"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang," jelasnya.
Temuan di lapangan, karhutla tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare di lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.
"Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.
"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.
"Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat," tutup Kapolres.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kontingen Perpani Kota Pekanbaru menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih prestasi juara umum sekaligus sa
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Warga Pekanbaru sekitarnya malam ini sepertinya dapat bernafas lega. Kabut asap yang sempat menebal, sore ini pu
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU AR (45) nekat mencuri sebuah Aki mobil saat melintas di Jalan Bandeng III Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Ru
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR KODIM 0313/KPR, Babinsa Desa Tanah Merah ,Koramil 06 Siak Hulu,Serma Gali Handoko mendampingi pemberian bantuan sos
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Skala percaturan politik mulai meningkat di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dalam
Politik
UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, tak hentihentinya mengukir pre
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Suasana religius sekaligus penuh budaya menyambut kedatangan Camat Kulim Fajri Adha S.STP., M.Si. bersama romb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sempat di level Baik, malam ini kualitas udara di Pekanbaru masuk naik ke level berbahaya, Ahad (20/9/2026) puku
Lingkungan
TNI Gelar Pameran Alutsista Tiga Matra di Silang Monas
TNI/Polri
Launching Siak Half Marathon 2026, Syamsurizal Mampu Promosikan Kabupaten Siak Melalui Olahraga
Pemerintahan