Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Muslim
Banyak yang mempertanyakan kenapa KN, narapidana kasus narkoba dengan vonis seumur hidup, diketahui masih menjadi penghuni lapas terpadat di Indonesia tersebut.
Beberapa narasi di kalangan masyarakat hingga dunia maya pun mencuat. Masyarakat menilai, harusnya KN sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan.
Baca Juga:
Menanggapi opini miring tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, Amd.IP., S.H., M.H., pun angkat bicara.
Mantan Kalapas Depok ini tak menampik hal tersebut.
"Benar, yang bersangkutan masih berada di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi," ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (29/4).
Baca Juga:
Ia mengatakan, pemindahan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dan di sana ada berbagai macam alasan untuk pembinaan.
"Serta pemindahan ini hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan disinyalir melakukan sesuatu yang melanggar hukum," terangnya.
Dikatakan, hukuman tinggi saja bukanlah poin utama yang mengharuskan narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
"Bahwa pemindahan itu biasanya untuk kegiatan seperti sidang, permintaan sendiri, dan ada alasan keamanan. Kalau selama kita lihat yang bersangkutan tidak ada indikasi melakukan tindakan yang ditentang hukum, kami menilai KN ini sudah berperilaku baik dan tak berpotensi mengganggu keamanan," sebutnya.
Imam menegaskan, selama warga binaan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi mendapat hukuman tinggi, namun jika selama menjalani masa hukuman warga binaan tetap berperilaku baik, maka kita tidak akan pindahkan.
"Walaupun hukumannya tinggi, di Lapas Kelas IIA tidak ada pelanggaran ataupun potensi gangguan keamanan ketertiban, maka kita tidak akan pindahkan. Berarti dia sudah berniat baik. Begitu juga sebaliknya, ada warga binaan hukuman rendah kalau memang menurut pengamatan kami dari tim lapas dia punya potensi keamanan dan berisiko tinggi, kami akan pindahkan," ucapnya.
Sehingga kata Imam, yang digarisbawahi untuk kasus ini adalah tingkat risiko yang dihasilkan.
Pembinaan pemindahan itu berdasarkan assessment risiko. Tingkat risikonya, kalau memang risikonya tinggi walaupun dia hukumannya pendek pasti akan kita pindahkan. Semua pemindahan antar-UPT dalam satu wilayah itu harus izin Kantor Wilayah, lalu di luar wilayah kita harus izin Dirjen.
Selain KN, ia mengatakan ada beberapa warga binaan dengan kasus dan vonis yang sama.
"Untuk pemindahan langsung ke Nusa Kambangan, itu belum ada. Tapi itu tadi, kita tidak tahu dalam waktu dekat atau besok mungkin kalau ada arahan dari pimpinan atau ada warga binaan yang punya potensi untuk berisiko tinggi yang bisa kita segera pindahkan," Pungkasnya.(Yan)
Jemaah Haji Siak Telah Berada di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator
Pemerintahan
Patroli siber Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap..
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi mematangkan persiapan pelaks
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru,
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjalin kerja sama kelembagaan dengan Universitas Riau (UNRI) melalui
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda Riau di ajang internasional. Atlet triathlon asal Kota Pekan
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pentingnya percepatan pelaks
Pemerintahan
Siswasiswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, tak hentihentinya menoreh pres
Pendidikan
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. PTDH dilaksanakan secara r
Hukrim