Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 15:02 WIB
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Ketua DPN PPWI, Wilson Lalengke bersama keluarga Jekson Sihombing.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,CILACAP - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lainnya mengawal dan memfasilitasi keluarga Jekson Sihombing untuk membesuk warga binaan yang diyakini menjadi korban kriminalisasi tersebut, Rabu (20/5/2026).

Ada tiga keluarga Jekson yang hadir. Di antaranya ibu kandung Jekson Sihombing, Relly Pasaribu, sang nenek, Tiur Simamora serta adik kandung perempuan Jekson, Arnadeyanti Sihombing. Kunjungan anggota keluarga ini terasa sangat emosional dan bermakna saat mereka bertatap muka langsung dengan Jekson.

Dalam kesempatan itu, kondisi fisik dan mental Jekson Sihombing terlihat sehat tanpa ada suatu apapun yang perlu dikhawatirkan.

Baca Juga:

Jeruji besi dan lapas yang terisolasi, tak serta merta meruntuhkan mentalitas Jekson.

Jekson sendiri dengan leluasa bercerita mengenai seluruh keadaan serta pengalaman kesehariannya sejak awal menginjakkan kaki di Lapas Narkotika Nusakambangan. Keterbukaan informasi dan perlakuan baik yang diterima Jekson dari petugas lapas, menjadi penawar bagi keluarga yang selama ini dicekam kecemasan akibat isu miring mengenai kekejaman Nusakambangan.

Baca Juga:

Kehadiran PPWI dalam kunjungan ke Lapas Nusakambangan ini telah menjadi tameng moral dan hukum yang memberikan kekuatan besar bagi Jekson dan keluarga.

Diketahui, Jekson Sihombing diyakini menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dirancang sistemik dilatarbelakaangi korporasi perkebunan besar di Riau.

Kasus ini sebagai dampak dari keberanian Jekson dalam menyuarakan dugaan perusakan hutan dan praktik korupsi uang negara oleh perusahaan perkebunan PT. Ciliandra Perkasa.

Setelah beberapa kali sidang, Jekson Sihombing akhirnya divonis 6 tahun penjara yang kemudian oleh Majelis Hakim di tingkat banding menjadi 3 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polemik Perusahaan dan Warga Lubuk Besar Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan
PPWI Inhil Surati DPRD, Minta RDP Terkait Polemik Biaya Masuk MTsN 2
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Sinergi Pejuang Kedaulatan: Forum Kader Bela Negara Temui Wilson Lalengke di Kediaman
Listrik Padam Total, Lapas Bagansiapiapi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
komentar
beritaTerbaru