Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

Redaksi - Minggu, 16 Agustus 2026 15:17 WIB
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Beng/KM
kabarmelayu.comKUANTANSINGINGI - Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi terus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, sebanyak 525 rakit PETI dimusnahkan dan 56 titik dipasangi plang larangan selama operasi yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026. Minggu (16/8/2026).

Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K., selaku Kaopsda, dengan melibatkan personel gabungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi dan Polsek rayonisasi.

Baca Juga:

Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Baca Juga:

Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan kerja sama semua pihak. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," ungkap Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dengan memusnahkan ratusan rakit serta memasang plang larangan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi dalam menekan aktivitas PETI, menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ajukan Replik di PN Rohil, 12 Pendiri Koperasi JMB Patahkan Tuntutan Denda Rp4,3 M Pihak Tergugat
HUT RI, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama OJOL
Sabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar
Sengketa Lahan Sawit Koperasi JMB Simpang Kanan Mengonfrontasi Argumen Hukum di PN Rokan Hilir
Dipersip Rokan Hilir Raih Penghargaan Kearsipan pada Festival Literasi Riau 2026
komentar
beritaTerbaru