Pemerintah Butuh 464.000 Guru, Pastikan Rekrutmen CPNS Digelar 2027
Pemerintah Butuh 464.000 Guru, Pastikan Rekrutmen CPNS Digelar 2027
TNI/Polri
Mirisnya, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat tahun, sejak 2022. Kondisi tersebut menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana perusakan hutan yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu mangrove secara ilegal.
Baca Juga:
Dari dapur pembakaran mangrove di Jalan Ismail, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan hadir dan menegaskan, bahwa perlindungan kawasan hutan dan ekosistem mangrove tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum.

Baca Juga:Setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai upaya pencegahan dan pemulihan, kepolisian terus menyalakan kegiatan penghijauan melalui program green policing, dikolaborasikan dengan berbagai elemen penting lainnya, sehingga upaya pencegahan, pemulihan dan penindakan dapat berjalan seimbang.
"Upaya menjaga hutan bukan hanya tentang mempertahankan pepohonan, tetapi juga memastikan ekosistem yang ada di dalamnya tetap terlindungi untuk generasi masa depan," pesan Kapolda Riau, 23 September 2026.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian akan mendalami asal-usul kayu mangrove, aktivitas pengolahan menjadi arang, pihak-pihak yang terlibat, serta legalitas pemanfaatan hasil hutan tersebut.
Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga garis pantai, mengurangi abrasi, menjadi habitat berbagai jenis satwa serta membantu menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir pantai terluar.
Karena itu, penanganan dugaan pidana perusakan hutan diharapkan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi pesan kuat agar pemanfaatan kawasan mangrove dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menambahkan, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan pendalaman terkait para pihak yang terlibat.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, AK selalu orang yang bertanggungjawab terhadap bisnis gelap arang mangrove dan AT selaku nahoda kapal yang mengangkut 65 hingga 75 ton arang mangrove ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 13 September 2026 lalu, berangkat dari informasi masyarakat tentang aktivitas ilegal Dapur Arang Mangrove.
Selanjutkan kepolisian Polda Riau bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut, pada 14 September 2026.
Mulai dari asal usul kayu mangrove, kemudian diolah menjadi arang mangrove hingga pemindahan puluhan ton arang mangrove ke gudang penyimpanan serta kapal motor yang berkapasitas besar.
Setelah menyita seluruh barang bukti, penyidik juga menetapkan dua tersangka sekaligus menutup aktivitas ilegal tersebut.
Selain tindakan hukum, kepolisian juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat desa untuk bersama menjaga lingkungan, menjaga hutan alam mangrove dan berkolaborasi dalam pemulihan penanaman mangrove.(beng)
Pemerintah Butuh 464.000 Guru, Pastikan Rekrutmen CPNS Digelar 2027
TNI/Polri
Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar
TNI/Polri
Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 032105/RM Bersama Warga Patroli Karhutla di Bangko Sempurna
TNI/Polri
Dari Pohon Mangrove Jadi Arang, Polda Riau Usut Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Satgas Udara Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) kembali melakukan water bombing pemadaman karhutla di dua desa di
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah hampir dua bulan udara Riau diselimuti jerebu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Le
Muslim
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, membuat terobosan cemerlang untuk mewadahi
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat, kualitas udara di wilayah Pekanbaru sekitarnya pagi
Lingkungan
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, mengingatkan warga khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosia
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mendapatkan kegiatan atau proyek peme
Peristiwa