Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran 926 Karung Pupuk Palsu, Ini 15 Merek yang Dipalsukan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bekerjasama Intelijen Kodam XlX Tuanku Tambusai, b
Hukrim
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro.S.I.K, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AN beserta barang bukti pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton.
Kasus ini bermula dari kegiatan patroli pihak Intelijen Kodam XlX Tuanku Tambusai di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Kualan, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Baca Juga:
Saat patroli, ditemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek kendaraan. Untuk memastikan kualitas pupuk, polisi mengambil 15 jenis sampel dari berbagai merek dan mengirimkannya ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
Hasil pengujian laboratorium yang diterima pada 20 Oktober 2026 memastikan bahwa kandungan berbagai jenis pupuk tersebut tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada label kemasan.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir dan kenek truk, penyidik kemudian memburu pemilik pupuk berinisial AN.
Dua kali panggilan pemeriksaan dilayangkan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan diketahui tidak lagi berada di kediamannya.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada 31 Oktober 2026, tim penyidik berhasil mengamankan AN di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dari Tiga Daerah
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi tersangka membeli berbagai jenis pupuk dengan mutu di bawah standar dari sejumlah daerah, yakni Kota Dumai, Payakumbuh, dan Medan.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi dengan orang-orang yang dikenal tersangka melalui media sosial maupun pembelian melalui online.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani kelapa sawit dengan mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.
Berdasarkan keterangan tersangka, praktik perdagangan pupuk di bawah standar mutu tersebut telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Adapun 15 jenis pupuk yang menjadi barang bukti berasal dari berbagai merek, di antaranya TSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, DAP, EMO, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP-36, Nitrea Urea, Borat Fertilizer, Eurosol RT, ETI Medan, Mutiara, serta pupuk tanpa merek.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita pupuk berbagai merek dengan total keseluruhan 926 karung atau setara 45,8 ton.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Beng)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bekerjasama Intelijen Kodam XlX Tuanku Tambusai, b
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Masyarakat Kabupaten Bengkalis diimbau untuk lebih berhatihati dan tidak mudah percaya terhadap beredarnya vi
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari bersama Dandim 0314/Inhil menyambut
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau masih menghadapi persoalan serius. Kebakaran di areal
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah di Provi
Wisata
kabarmelayu.com,KAMPAR Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Inflasi Provinsi Riau pada Oktober 2026 tercatat sebesar 3,09 persen secara tahunan atau year on year (yony).
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bengkalis menjaring dua belas anak punk yang meresahkan masyara
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 8.998 gram di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berha
Hukrim