Evaluasi BUMD Riau Diperketat
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau komitmen memperkuat evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian da
Pemerintahan
Kegiatan dihadiri Dandim, Wakapolres Inhil, kepala desa beserta perangkat desa serta tokoh masyarakat dari Desa Pungkat dan Kecamatan Simpang Gaung.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pokja Kamtib SatgasPKH Provinsi Riau diwakili Kombes Pol. M. Ischaq Said, SH., MH. dan Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, SIK., MH.
Baca Juga:
Keduanya menyampaikan edukasi mengenai landasan hukum, prinsip kerja serta langkah-langkah SatgasPKH dalam melaksanakan penertiban kawasan hutan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai siapa yang menjadi sasaran penertiban SatgasPKH.
Baca Juga:
Kombes David Harnedy Tampubolon menegaskan, SatgasPKH fokus melakukan penertiban terhadap korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.
"SatgasPKH hanya menertibkan korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan," tagas David.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan unsur pemerintah, aparat kewilayahan, pemerintah desa serta tokoh masyarakat Desa Pungkat dan Simpang Gaung.
Penegasan ini menjadi perhatian penting, mengingat terdapat masyarakat yang selama ini mengelola lahan yang berdasarkan data atau peta tertentu berada dalam kawasan hutan.
Dalam paparannya, Tim Pokja Kamtib menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban kawasan hutan memiliki landasan hukum, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban KawasanHutan.
SatgasPKH memiliki tiga fokus utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset.
Penagihan denda administratif dilakukan terhadap pihak yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi administratif.
Selanjutnya, kawasan yang berdasarkan proses penertiban harus kembali berada dalam penguasaan negara dapat dilakukan penguasaan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sedangkan pemulihan aset dilakukan terhadap kawasan yang telah ditertibkan agar dapat dipulihkan dan ditata sesuai peruntukannya.
Negara Hadir Menertibkan KawasanHutan.
Tim Pokja Kamtib juga menjelaskan bahwa keberadaan SatgasPKH merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan tata kelola kawasan hutan.
Landasan konstitusionalnya antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pemaparannya, tim juga menyinggung adanya aktivitas di dalam kawasan hutan yang perlu ditertibkan serta korporasi yang mengelola lahan di luar perizinan dan tidak sesuai dengan perundang undangan agar segera melaporkan ke SatgasPKH melalui Kasat Intel polres Inhil.
Namun, David kembali menegaskan bahwa fokus penertiban SatgasPKH yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan.
Kegiatan sosialisasi di Aula Rekonfu Polres Inhil tersebut menjadi ruang bagi pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai arah dan prinsip kerja SatgasPKH, khususnya terkait penertiban kawasan hutan di wilayah Inhil.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau komitmen memperkuat evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian da
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau menggelar sosialisasi mengenai prinsip dan meka
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari bersama seluruh Organisasi Perangkat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis bersama Asosiasi Penyelenggara Ja
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Sejumlah delegasi melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan
Peristiwa
Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026, 374 Peserta Meriahkan Ajang Silaturahmi di Pekanbaru
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Terkait keluhan warga soal biaya persalinan mencapai Rp10 juta di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Dendan Lecamatan K
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHUL Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berujung
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Persoalan agraria, khususnya terkait pengurusan hak atas tanah milik masyarakat, kembali mendapat sorotan. Pemerin
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama organisasi masyarakat mengusulkan pembentukan Satu
Parlemen