Jumat, 25 September 2026 WIB

Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog

Redaksi - Jumat, 25 September 2026 18:52 WIB
Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog
Barang bukti ratusan keping kayu olahan diduga hasil dari kejahatan kehutanan yang disita petugas kepolisian.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,ROHIL - Polisi berhasil mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis di kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kayu tersebut diduga hasil tindak pidana kehutanan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi lokasi.

Di sana, petugas menemukan sejumlah orang tengah membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.

Baca Juga:

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai. Namun, kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi meĺngatakan, pihaknya lalu mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:

"Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen," kata AKBP Aldi, Jumat (25/9/2026).

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, serta rangkaian distribusinya.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan ini.

"Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Menurut Kapolres, penegakan hukum terhadap praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

"Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan
Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh
Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar
komentar
beritaTerbaru