UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Gelar Juara di Ajang FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten Kampar
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil membawa pulang prediket juara pada ajang Fest
Pendidikan
Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H.melalui keterangan pers dan rillis resmi terbaru pada Oktober 2026 menjelaskan "Perkara ini berkaitan dengan pengajuan pinjaman oleh oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju kepada Bank Riau Kepri pada periode 2011 hingga 2014 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perbankan.
Dalam proses pengajuan kredit tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas sembilan orang debitur. Agunan yang digunakan juga disebut belum diketahui kebenarannya.
Baca Juga:
Selain itu, proses akad perjanjian kredit diduga berlangsung tanpa penjelasan memadai kepada debitur mengenai isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.
Pihak bank juga disebut tidak melakukan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sebagaimana prosedur standar perbankan, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,59 Miliar
Baca Juga:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar Laporan audit itu tercantum dengan Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026.
Penyidik menyatakan penetapan keempat tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang meliputi keterangan 40 orang saksi, keterangan tiga orang ahli, dokumen hasil audit, serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian alat bukti.
Keempat tersangka diketahui berkaitan dengan kepengurusan Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010–2015, sebagai ketua dan sekretaris koperasi, berdasarkan keterangan dalam rilis tersebut, Empat Tersangka Ditahan selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S, S.S, H.A, dan SL selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 3 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam rilis Kejari Rokan Hulu.
Kejari Rokan Hulu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dan proses penyidikan ini merupakan bagian dari penanganan perkara pidana. Pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil membawa pulang prediket juara pada ajang Fest
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Sebanyak 25 siswasiswi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota mengikuti kegiatan Science Competition Expo (SCE) 2026 se
Pendidikan
Perhimpunan Ahli THT Bedah Kepala Leher (PERHATIBKL) Provinsi Riau melakukan kunjungan dan kegiatan di UPT Sekolah
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Titik panas (hotspot) di wilayah Pulau Sumatera sempat nihil (nol) pada sore Selasa (13/10/2026) kemarin. Namun
Lingkungan
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menutup sementara sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota pa
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) Kelompok 3 melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat (PEMA) d
Kesehatan
Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar dijadwalkan berlangsung p
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur&039
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan perlindungan diri di tengah kabut asa
Kesehatan