Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kandis, 6.500 Liter Solar Disita
kabarmelayu.com,SIAK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga
Hukrim
Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin (19/10/2026).
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FG (24) dan SG (27).
Baca Juga:
"Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Ade Rabu (21/10).
Kombes Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV langsung melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," lanjut Ade.
Ade membeberkan peran FG adalah sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima baby tank berisi solar dan tujuh lainnya dalam keadaan kosong," jelas Ade.
Selain itu, petugas menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
Total BBM Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.
Barang bukti lainnya ada tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB.
"Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkap Ade.
Atas perbuatan itu, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutur Ade.
kabarmelayu.com,SIAK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satpol PP Kota Pekanbaru masih mendalami terkait video viral dugaan aksi penyimpangan di Kafe Laksamana Muda Jal
Sosial
Wabup Syamsurizal Lantik 90 Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pengurus Puan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bengkalis masa khidmat 20262031 resmi dikukuhkan. P
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan RM, Mantan Direktur Utama PT Sarana Pem
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya melindungi anak di ruang digital. Menteri K
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman membuka sosialisasi UPT Tiram Jaya menjadi Dusun Mandiri dan penataan lega
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan ceramah kepada 110 peserta P4N LXX TA 2026 dan personel Lemba
TNI/Polri
kabarmelayu.com,BANDUNG Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PII 2026 dan menjadi tuan rumah Co
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 rumah hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat di Jalan Nilam, belakang Sukaramai Trade Cente
Peristiwa