Duka Mendalam Koni Dumai atas Berpulangnya Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin
kabarmelayu.com, DUMAI Kabar duka menyelimuti dunia olahraga Riau setelah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau periode 2
Sosial
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, WP terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
WP diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
Saat ini, WP telah ditahan untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut. Selain menjalani penyidikan pidana, WP juga menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes," kata Arman, Rabu (28/10/2026).
WP diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Selama menjalani pengobatan, kondisi WP disebut tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.
Baca Juga:
Meski demikian, kondisi kejiwaan WP masih perlu dievaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Menurut Arman, perilaku WP terkadang menunjukkan respons aktif dan reaktif, tetapi pada waktu lain cenderung pasif.
Karena itu, observasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP sekaligus menentukan penanganan yang sesuai.
Arman juga mengungkapkan WP disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik dugaan pembunuhan Farida.
"Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Farida ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit pada Selasa (27/10/2026) pagi. Polisi kemudian mengamankan WP yang diduga terlibat dalam kematian korban.
Selain proses pidana, Polda Riau akan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan WP melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.
Arman mengatakan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada WP terkait statusnya sebagai anggota Polri adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan," tegas Arman.
Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut, sementara observasi kejiwaan terhadap WP juga berlangsung.
kabarmelayu.com, DUMAI Kabar duka menyelimuti dunia olahraga Riau setelah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau periode 2
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Oknum anggota Polri berinisial WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya, Farida Hanum (64), seorang pensiunan apa
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Dumai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke98
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 166 kasus kebakaran bangunan te
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polda Riau terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski saat ini tidak ditemuka
Hukrim
Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan 100,5 Kilogram Sabu Hasil Operasi Sarang Narkoba Jaringan Internasional
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Kebakaran menghanguskan rumah milik Bujang Enok warga Desa Munsako Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (28/10/2
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Putri asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mempersembahkan medali emas cabor Tenis Meja A
Sport
Dua Babinsa Koramil 032105/RM Lakukan Monitoring Pengamanan Pilkades Desa Lenggadai Hulu Rimba Melintang
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Atlet renang penyandang disabilitas asal Kabupaten Kampar, Riau, Abdil Majid Rahman, sukses meraih medali emas p
Sport