Semarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
JAKARTA - Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Kamis (4/7/2019), menggugat perwakilan Samsung Electronics Co Ltd. di Australia. Lembaga itu menuduh Samsung menyesatkan konsumen dengan mempromosikan smartphone Galaxy sebagai produk tahan air (water resist).
Dalam iklan yang digugat, terlihat produk ponsel pintar Samsung Galaxy digunakan di dalam air di kolam dan laut. ACCC mengatakan produsen smartphone terbesar di dunia itu belum melakukan pengujian yang cukup untuk mengetahui efek sebenarnya dari paparan air tawar atau air asin pada ponselnya.
"ACCC menuduh iklan Samsung yang ditayangkan secara salah dan keliru menampilkan ponsel Galaxy akan cocok untuk digunakan di, atau terkena pemaparan, semua jenis air ... Padahal sebenarnya tidak begitu," kata Ketua ACCC Rod Sims dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters.
Baca Juga:
"Samsung menunjukkan telepon Galaxy yang digunakan dalam situasi yang seharusnya tidak bisa dilakukan, untuk menarik pelanggan," tambah Sims. "Kami percaya, iklan Samsung membohongi konsumen dan memberi Samsung keunggulan kompetitif yang tidak adil."
Selain itu, ACCC juga mengatakan ponsel pengguna rusak setelah mereka memaparkannya ke air dan Samsung menolak untuk melayani klaim garansi. Lembaga itu pun menambahkan, pernyataan Samsung kepada beberapa pengguna model Galaxy bahwa telepon mereka tidak cocok untuk digunakan di pantai atau kolam, berarti perusahaan menganggap air dapat menyebabkan kerusakan.
Baca Juga:
Tuduhan itu langsung ditentang Samsung. Melalui di situs webnya Samsung membela iklannya, mengatakan iklannya mematuhi hukum Australia dan akan membela kasus ini.
Gugatan terbaru ini merupakan pukulan besar bagi Samsung yang juga pernah mengalami pencemaran reputasi pada tahun 2016 ketika smartphone Galaxy Note 7-nya mengalami penarikan dari pasar karena mudah meledak. Kejadian itu merugikan perusahaan.
ACCC menuduh pelanggaran hukum terjadi di lebih dari 300 iklan Samsung. Jika gugatan ini diterima pengadilan, maka Samsung akan diharuskan membayar denda hingga jutaan dolar. Setiap pelanggaran setelah 1 September 2018 dapat menarik denda hingga A$ 10 juta, tiga kali lipat keuntungan dari iklan itu atau sebanyak 10% dari omset tahunan perusahaan yang juga membuat chip itu.
Pelanggaran yang dilakukan sebelum 1 September 2018 dapat menarik denda sebesar A$ 1,1 juta.
Samsung akan mengumumkan pendapatan kuartalan awal pada hari Jumat. Secara luas perusahaan diperkirakan akan membukukan penurunan laba karena jatuhnya harga chip.
(cnbcindonesia.com)
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim