Senin, 29 Juni 2026 WIB

Pemko Pekanbaru Terapkan Aturan Pengunjung Mall Wajib Vaksin Covid-19

Harijal - Kamis, 09 Desember 2021 15:10 WIB
Pemko Pekanbaru Terapkan Aturan Pengunjung Mall Wajib Vaksin Covid-19
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus, ST MT.

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan wajib vaksin bagi pengunjung mall atau pusat perbelanjaan modern. Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2.

Walikota Pekanbaru, H irdaus ST MT menyebutkan, setiap masyarakat yang berkunjung ke mall, harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mall, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi Peduli Lindungi," ujar Firdaus, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Firdaus juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera di vaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga:

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," pungkasnya. (**)

SHARE:
beritaTerkait
Raih 1.395 Poin, Fahmil Beregu Putra Bengkalis Melaju ke Final
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Pendampingan Berkelanjutan, 10 Hektare Lahan Jagung Telah Tertanam Bersama Kelompok Tani
Kejurnaswil Sumatera Shorinji Kempo 2026, Perkemi Pekanbaru Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum Kejurprov Panahan Junior Riau 2026
Bupati Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing
komentar
beritaTerbaru