Senin, 27 April 2026 WIB

Pemko Pekanbaru Terapkan Aturan Pengunjung Mall Wajib Vaksin Covid-19

Harijal - Kamis, 09 Desember 2021 15:10 WIB
Pemko Pekanbaru Terapkan Aturan Pengunjung Mall Wajib Vaksin Covid-19
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus, ST MT.

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan wajib vaksin bagi pengunjung mall atau pusat perbelanjaan modern. Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2.

Walikota Pekanbaru, H irdaus ST MT menyebutkan, setiap masyarakat yang berkunjung ke mall, harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mall, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi Peduli Lindungi," ujar Firdaus, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Firdaus juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera di vaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga:

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," pungkasnya. (**)

SHARE:
beritaTerkait
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan
komentar
beritaTerbaru