Selasa, 14 Oktober 2025 WIB

Waspada Rabies, Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Edaran

Redaksi - Rabu, 10 September 2025 14:26 WIB
Waspada Rabies, Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Edaran
Penyuntikan vaksinasi rabies di Distankan Pekanbaru.(Foto: Distankan Pekanbaru)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Guna mencegah penularan penyakit rabies, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau agar melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-710istankan/77/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies di Kota Pekanbaru.

SE ini ditujukan kepada dokter hewan, pemilik hewan peliharaan, komunitas pecinta hewan, camat, lurah, hingga masyarakat umum.

Dalam edaran itu, Wali Kota menjelaskan, rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan atau air liur hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet.

Baca Juga:

"Kota Pekanbaru merupakan daerah endemis penyakit rabies. Karena itu perlu dilakukan pencegahan melalui vaksinasi dengan cakupan minimal 70 persen dari total populasi HPR," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Penanganan rabies tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tetapi memerlukan dukungan banyak pihak. Pencegahan dan pemberantasan rabies harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat.

Baca Juga:

Melalui edaran itu juga, Agung Nugroho memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat. Jika ada yang tergigit HPR, luka harus segera dicuci dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit, kemudian korban segera dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit.

Hewan yang menggigit wajib diamati selama 14 hari. Jika mati, maka bangkainya dibawa ke laboratorium veteriner untuk diperiksa. Jika hidup, hewan tersebut harus divaksin rabies di fasilitas pelayanan kesehatan hewan.

Selain itu, pemilik hewan diminta menjaga dan merawat peliharaan dengan baik, tidak membiarkannya berkeliaran bebas serta memastikan hewan itu mendapatkan vaksinasi rabies setahun sekali.

Imbauan ini juga berlaku bagi kennel, cathery, shelter, maupun pet shop yang wajib memvaksin hewan di tempatnya secara rutin.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Gigitan Rabies di Pekanbaru Cenderung Menurun, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Polisi Kembali Bongkar Perdagangan Daging Anjing di Pelalawan
Dinas Peternakan Riau Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Hingga 30 September
Anjing Liar yang Gigit 9 Warga Tangkerang Timur Positif Rabies!
Pasca Serangan Anjing Liar di Tangkerang Timur, Distankan Pekanbaru Giatkan Vaksinasi HPR
9 Warga yang Digigit Anjing Liar di Tenayan Raya, DInas Kesehatan Masih Menunggu Hasil Lab
komentar
beritaTerbaru
Lampu Merah Utang Pemerintah

Lampu Merah Utang Pemerintah

MESKI di atas kertas masih tergolong aman, tetapi kenaikan utang pemerintah dari tahun ke tahun tetap perlu diwaspadai. Kalau mengacu pada k

Opini