Syiar Dakwah, Azwendi Fajri Dukung Penuh Bengkel Da'i
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, SE., MM., menyambut baik kedatangan pengurus Dewan Pimpin
Muslim
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran obat yang mengandung ranitidin dari pasaran.
Obat yang digunakan untuk meredakan asam dan tukak lambung tersebut ditarik lantaran diindikasi tercemar zat N-nitrosodimethylamine ( NDMA) yang bisa memicu timbulnya sel kanker.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah memeriksa 67 obat yang mengandung ranitidin dengan 6 di antaranya positif tercemar NDMA. Obat-obat ini berbentuk sirup, injeksi, dan tablet.
Baca Juga:
"Perkembangan teknologi pengujian dalam beberapa tahun bisa terlihat tercemar," ujar dia ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Awal mula dari penarikan obat-obatan tersebut dipicu oleh kajian US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) yang mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran N-nitrosodimethylamine (NDMA) di dalam obat dengan ranitidin. Meskipun, besaran cemaran di dalam setiap obat berjumlah relatif kecil.
Baca Juga:
Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Zat tersebut bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
"Studi global yang dilakukan oleh FDA dan EMA menunjukkan, jika lebih dari 70 hari pemakaian secara terus-menerus (bisa menimbulkan efek karsinogenik). Kalau tidak menggunakan dalam waktu lama efek karsinogenik tidak akan muncul," jelas Penny.
"Kami mengambil langkah hati-hati. Pada 17 September BPOM memberi informasi awal kepada seluruh tenaga kesehatan mengenai zat aktif di ranitidin," ujar dia.
Namun demikian, Penny tidak ingin menyebutkan obat-obat apa saja yang positif mengandung zat yang dapat memicu kanker tersebut.
Adapun hingga saat ini, menurut dia obat-obat serupa telah ditarik dari pasaran. Pihak produsen pun sudah diminta untuk berhenti memroduksi ranitidin.
"Harusnya produk ranitidin mengandung cemaran sudah tidak ada di pasaran. Ada batas waktu 80 hari untuk produsen menarik produk mereka dari pasaran sejak 9 Oktober 2019," ujar dia.
(kompas.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, SE., MM., menyambut baik kedatangan pengurus Dewan Pimpin
Muslim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka ruang dialog menindaklanjuti persoalan lahan masyarakat di Kecamatan Rupa
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya meningkatkan pemahaman, peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap Program Kependudukan, Pembang
Kesehatan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menangani keba
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengembangan industri kendaraan listrik nasional tidak boleh berhenti pada produksi dan penjualan kendaraan. Pem
Parlemen
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen untuk membangun ekosistem yang kuat untuk meningkatkan kesejahtera
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kontingen Perpani Kota Pekanbaru menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih prestasi juara umum sekaligus sa
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Warga Pekanbaru sekitarnya malam ini sepertinya dapat bernafas lega. Kabut asap yang sempat menebal, sore ini pu
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU AR (45) nekat mencuri sebuah Aki mobil saat melintas di Jalan Bandeng III Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Ru
Hukrim