Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Humas PT MFM: Kita Tidak Perlu Izin Pengolahan Limbah

Harijal - Kamis, 17 November 2016 18:29 WIB
Humas PT MFM: Kita Tidak Perlu Izin Pengolahan Limbah
sy/riaueditor.com
Danau Simbat yang diduga tercemar oleh limbah kotoran ayam yang bersumber dari PT MFM.

BANGKINANG, kabarmelayu.com - PT Malindo Feed Mild (MFM) yang bergerak dibidang pembibitan ayam potong di Desa Kampar Kecamatan Kampar menyatakan tidak perlu membuat izin pengolahan limbah.

Hal itu ditegaskan Humas PT MFM, Irwan didampingi Manager Produksi dan staf, Kamis (17/11/16) di Bangkinang.

Dikatakan, "Perusahaan kami tidak perlu membuat izin pengolahan limbah. Sebab perusahaan tidak mengeluarkan limbah cair melainkan limbah padat yaitu kotoran ayam. Jadi tak perlu izin pengolahan limbah," tegasnya.

Baca Juga:

Diketahui, PT MFM yang beroperasi di Desa Kampar itu memiliki 12 kandang dengan Produksi 30 ribuan bibit ayam sehari yang didukung oleh 48 pekerja.

Pelaksana tugas badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Kampar, M Yasir melalui Kabid Wasdal, Elfauzan saat dihubungi mengatakan, memang dalam dokumen UKL/UPL tidak dibunyikan adanya pengolahan limbah, namun kita tetap mewajibkan perusahaan membuat izin pengolahan limbah.

Baca Juga:

"Dalam pencucian kandang ayam sudah jelas menggunakan air. Jadi sudah jelas perusahaan mengeluarkan limbah cair, jadi kami tetap mewajibkan perusahaan agar mengurus izin pengolahan limbah," ujar Fauzan. (rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kubang Jaya Lulus 100 Persen, Kepsek Tegaskan Penilaian Tak Hanya di Bidang Akademik
komentar
beritaTerbaru