Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Humas PT MFM: Kita Tidak Perlu Izin Pengolahan Limbah

Harijal - Kamis, 17 November 2016 18:29 WIB
Humas PT MFM: Kita Tidak Perlu Izin Pengolahan Limbah
sy/riaueditor.com
Danau Simbat yang diduga tercemar oleh limbah kotoran ayam yang bersumber dari PT MFM.

BANGKINANG, kabarmelayu.com - PT Malindo Feed Mild (MFM) yang bergerak dibidang pembibitan ayam potong di Desa Kampar Kecamatan Kampar menyatakan tidak perlu membuat izin pengolahan limbah.

Hal itu ditegaskan Humas PT MFM, Irwan didampingi Manager Produksi dan staf, Kamis (17/11/16) di Bangkinang.

Dikatakan, "Perusahaan kami tidak perlu membuat izin pengolahan limbah. Sebab perusahaan tidak mengeluarkan limbah cair melainkan limbah padat yaitu kotoran ayam. Jadi tak perlu izin pengolahan limbah," tegasnya.

Baca Juga:

Diketahui, PT MFM yang beroperasi di Desa Kampar itu memiliki 12 kandang dengan Produksi 30 ribuan bibit ayam sehari yang didukung oleh 48 pekerja.

Pelaksana tugas badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Kampar, M Yasir melalui Kabid Wasdal, Elfauzan saat dihubungi mengatakan, memang dalam dokumen UKL/UPL tidak dibunyikan adanya pengolahan limbah, namun kita tetap mewajibkan perusahaan membuat izin pengolahan limbah.

Baca Juga:

"Dalam pencucian kandang ayam sudah jelas menggunakan air. Jadi sudah jelas perusahaan mengeluarkan limbah cair, jadi kami tetap mewajibkan perusahaan agar mengurus izin pengolahan limbah," ujar Fauzan. (rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
KPA Goes to School, ‎Wawako Markarius Anwar Edukasi Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Pelajar
Gelar Doa Bersama, Wabup Inhil Mohon Keselamatan dan Keberkahan Daerah
Rentang Januari-Juli 2026, DPKP Pekanbaru Evakuasi 72 Ekor Ular di Permukiman Warga
Buaya Muara Mengamuk di Desa Undan Inhil, Naik ke Darat Kejar Warga
Wabup Bagus Santoso Lepas Kontingen Pramuka Bengkalis Menuju Jambore Nasional Cibubur Jakarta
Wujudkan Generasi Muda Peduli Lingkungan, Bhuwana Lestari Teluk Meranti Resmi Dikukuhkan
komentar
beritaTerbaru