Rabu, 23 September 2026 WIB

Humas PT MFM: Kita Tidak Perlu Izin Pengolahan Limbah

Harijal - Kamis, 17 November 2016 18:29 WIB
Humas PT MFM: Kita Tidak Perlu Izin Pengolahan Limbah
sy/riaueditor.com
Danau Simbat yang diduga tercemar oleh limbah kotoran ayam yang bersumber dari PT MFM.

BANGKINANG, kabarmelayu.com - PT Malindo Feed Mild (MFM) yang bergerak dibidang pembibitan ayam potong di Desa Kampar Kecamatan Kampar menyatakan tidak perlu membuat izin pengolahan limbah.

Hal itu ditegaskan Humas PT MFM, Irwan didampingi Manager Produksi dan staf, Kamis (17/11/16) di Bangkinang.

Dikatakan, "Perusahaan kami tidak perlu membuat izin pengolahan limbah. Sebab perusahaan tidak mengeluarkan limbah cair melainkan limbah padat yaitu kotoran ayam. Jadi tak perlu izin pengolahan limbah," tegasnya.

Baca Juga:

Diketahui, PT MFM yang beroperasi di Desa Kampar itu memiliki 12 kandang dengan Produksi 30 ribuan bibit ayam sehari yang didukung oleh 48 pekerja.

Pelaksana tugas badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Kampar, M Yasir melalui Kabid Wasdal, Elfauzan saat dihubungi mengatakan, memang dalam dokumen UKL/UPL tidak dibunyikan adanya pengolahan limbah, namun kita tetap mewajibkan perusahaan membuat izin pengolahan limbah.

Baca Juga:

"Dalam pencucian kandang ayam sudah jelas menggunakan air. Jadi sudah jelas perusahaan mengeluarkan limbah cair, jadi kami tetap mewajibkan perusahaan agar mengurus izin pengolahan limbah," ujar Fauzan. (rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Riau Mulai Masuk Peralihan ke Musim Hujan
Pemerintah Butuh 464.000 Guru, Pastikan Rekrutmen CPNS Digelar 2027
Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar
Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 0321-05/RM Bersama Warga Patroli Karhutla di Bangko Sempurna
Dari Pohon Mangrove Jadi Arang, Polda Riau Usut Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara
Water Bombing Satgas Udara Gempur Karhutla Dua Desa di Inhu
komentar
beritaTerbaru