Sempat Membaik, Udara Pekanbaru Kembali di Level Berbahaya Sore Ini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah berada di level berbahaya pada Jumat (16/10/2026) dan sempat membaik ke level sedang, sore ini Sabtu (17
Lingkungan
JAKARTA, 18 Agustus 2021 - Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam. Komitmen tersebut perlu direalisasikan dengan memperpanjang dan memperkuat Inpres moratorium sawit yang akan habis satu bulan lagi.
Moratorium Sawit penting untuk diperpanjang dan diperkuat, untuk mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mencegah korupsi sektor sumber daya alam. Demikian disampaikan oleh Sulfiyanto Alias, Direktur Eksekutif Panah Papua.
“Berpedoman kepada Inpres Moratorium, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat telah menginisiasi pencabutan 14 izin perusahaan perkebunan sawit yang sama sekali belum melakukan aktivitas baik penanaman di lapangan maupun HGU,” tambah Sulfiyanto Alias.
Baca Juga:
Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melanjutkan perolehan HGU atau tidak akan meneruskan kegiatan.
Keberhasilan atas pencabutan izin tersebut tidak terlepas dari peran KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Terdapat rekomendasi KPK yang ditujukan kepada Bupati untuk mencabut izin-izin yang telah diperoleh namun pelaku usaha tidak melakukan aktivitas sama sekali.
Baca Juga:
Namun pengawasan ketat diperlukan paska izin ini dicabut. Terdapat perusahaan yang mencoba untuk beraktivitas kembali seperti PT SAS dan PT IKS dengan cara mengusulkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Izin Pelepasan Kawasan hutan menjadi dasar perusahaan mengurus izin IPK. PT RSP ditemukan tetap melanggar komitmen dengan tetap meneruskan kegiatan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Pentingnya perpanjangan moratorium sawit ini juga diamini oleh Muh Eko Zanuardy, Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo, Kalimantan Barat.
“Waktu 2,5 tahun ini merupakan waktu yang singkat untuk menjalankan Inpres Moratorium, mengingat tata kelola perkebunan sawit secara khusus di Kalimantan Barat perlu adanya perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat dan berbasis perlindungan lingkungan,” ungkap Muh Eko Zanuardy.
“Implementasi Inpres Moratorium Sawit ini secara umum efektif terlaksana yaitu dalam konteks pemberhentian pemberian izin baru. Namun untuk evaluasi dan peningkatan produktivitas belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari data pemerintah yang belum lengkap mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit,” tambah Muh Eko Zanuardy.
Ada beberapa inovasi yang dilakukan oleh NGO yang bekerja di Kalbar dalam menjalankan program-program inisiatif untuk mendukung implementasi Inpres Moratorium.
Link-AR Borneo di tahun 2018-2019 melakukan pemantauan dan investigasi di Kabupaten Sekadau terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, hasilnya dua izin perusahaan dicabut. Inisiatif lainnya adalah Kabupaten Sintang saat ini telah memiliki rencana aksi kabupaten kelapa sawit berkelanjutan.
Perapian database jumlah izin perkebunan telah dilakukan setiap kabupaten, walaupun data agak sulit diakses.
"Kendalanya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak pernah memberikan informasi terbaru terkait pelaksanaan Inpres Moratorium kepada publik," imbuhnya.
Sementara itu, Gifvents, Direktur Pelaksana Harian Yayasan KOMIU, Sulawesi Tengah mengatakan bahwa selama 2,5 tahun terakhir, di Sulawesi Tengah, belum semua OPD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mengetahui dan mengimplementasikan Inpres Moratorium tersebut.
Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah tidak berjalannya koordinasi antara sektor terkait perkebunan kelapa sawit, belum lagi di beberapa Kabupaten sejak tahun 2020-2021 terjadi perubahan kepala daerahnya.
“Perpanjangan Inpres moratorium sawit ini sangat penting, karena selama ini Pemerintah Daerah tidak memiliki data riil luasan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah," bebernya.
Selain itu, ada ketidaksinkronan data SPOP pajak dengan realisasi penguasaan lahan di wilayah tapak, minimnya kontribusi perkebunan kelapa sawit terhadap perekonomian daerah, serta terancamnya wilayah-wilayah suaka alam dan kawasan hutan lainnya dari perluasan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah, tandas Gifvents. (*)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah berada di level berbahaya pada Jumat (16/10/2026) dan sempat membaik ke level sedang, sore ini Sabtu (17
Lingkungan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Penumbuhan dan Pengembang
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden AS Donald Trump melontarkan lelucon mengenai popularitas nama &039Mohammad&039 di dunia Muslim. Leluc
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebang
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Syahrul Aidi Maazat, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (ka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru, Hj Sulastri Agung, S. Sos, MH, melalui Wakil Ketu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Pol
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 11 Pohon tumbang ketika hujan deras disertai petir dan angin kencang melanda Kota Pekanbaru Kamis (15/1
Peristiwa
AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Memastikan tanaman pangan tumbuh dengan baik menjadi salah satu langkah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Sosial