Sisir Sarang Narkoba di Pekanbaru, Polisi Amankan Tiga Pria Positif Metamfetamin
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Pol
Hukrim
PEKANBARU - Koalisi Sapu Bersih desak Polda dan Kejati Riau untuk tetap memporses kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, pasalnya buruknya pengelolaan sampah sudah dirasakan oleh warga dan puncaknya terjadi pada awal tahun lalu yang mengakibatkan penumpukan sampah di jalan protokol.
“Sudah jelas pihak pemerintah dan pihak perusahaan yang pengangkut sampah tidak menjalankan aturan dalam perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya pemilahan sampah plastik sekali pakai,” kata Ahlul Fadli, Staf Advokasi, WALHI Riau.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah belum berjalan maksimal. Seharusnya di hulu, pemerintah perlu membangun kesadaran sektor rumah tangga atau masyarakat untuk mengelola sampah dengan 3R mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle). Di hilir, pemerintah kota perlu menangani sampah dengan cara-cara yang bertanggungjawab.
Baca Juga:
Bukti lainnya, Desember 2019, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019, dalam laporan tersebut BPK menilai pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai.
“Walikota dan DLHK Kota Pekanbaru tidak melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah, sehingga pemerintah tidak punya data pasti terhadap capaian pengelolaan sampah tiap tahunnya. Mereka menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengawasan lebih,” Ujar Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.
Baca Juga:
Menurut Andi, Upaya menghindari sampah plastik sekali pakai ini adalah langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilakukan dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya.
“Pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah jadi perhatian public khusunya Kementerian LHK, ini salah satu koreksi bagi Walikota terhadap kinerja pemerintah,” Ucap Andi.
Koalisi menilai, kebijakan kantong plastik berbayar jangan sampai menjadi modus pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen. Harus ada kebijakan jangka pendek yang tepat seperti penggunaan kantong kemasan yang ramah lingkungan di tempat perbelanjaan, sehingga konsumsi produk berbahan plastik lainnya seperti styrofoam, air mineral kemasan dan sedotan plastik bisa berkurang.
“Pelaku usaha harus punya kebijakan untuk mengurahi sampah plastik agar membiasakan konsumen untuk pola hidup ramah lingkungan serta diawasi oleh pemerintah,” tutup, M Ragiel Ramadhan L, Ketua Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia Regional 1. (**)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Pol
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 11 Pohon tumbang ketika hujan deras disertai petir dan angin kencang melanda Kota Pekanbaru Kamis (15/1
Peristiwa
AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Memastikan tanaman pangan tumbuh dengan baik menjadi salah satu langkah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala dan Leher (PERHATIBKL) Provinsi Riau dan pusa
Kesehatan
Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Seorang Pria di Teluk Meranti Diringkus Polisi
Hukrim
Babinsa 032105/ RM Dampingi Petani Perawatan Jagung Di Bangko Sempurna
TNI/Polri
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Pimpin Sertijab Dirlantas dan Kapolresta Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak enam pria diamankan tim gabungan hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan Jalan Pangeran Hidayat
Hukrim
Bupati Afni Masuk 15 Kepala Daerah Penerima Penghargaan BAZNAS RI 2026
Pemerintahan